JAKARTAMU.COM | Polisi federal Brasil menggerebek rumah dan kantor pusat mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro. Sebagaimana dilansir, Al Jazeera, sejumlah laporan memuat pernyataan polisi setempat pada Jumat (18/7/2025), bahwa mereka telah mengeluarkan surat perintah penggeledahan atas perintah Mahkamah Agung negara itu.
Surat perintah itu tidak menyebutkan nama Bolsonaro yang memerintah negara terbesar di Amerika Latin dari tahun 2019 hingga 2022. Namun rumah dan kantor yang dimaksud jelas merupakan rumah Bolsonaro.
Saat ini Bolsonaro sedang diadili di Mahkamah Agung Brasil atas tuduhan merencanakan kudeta terhadap Presiden Luiz Inacio Lula da Silva yang mulai menjabat pada Januari 2023. Media lokal juga melaporkan, Bolsonaro telah diperintahkan untuk mengenakan gelang kaki, berhenti menggunakan media sosial dan menghentikan komunikasi dengan putranya Eduardo, seorang anggota parlemen Brasil yang telah melobi di Washington, DC atas nama ayahnya.
Pencarian itu dilakukan saat Presiden AS Donald Trump, yang para pendukungnya juga berupaya membalikkan kekalahannya dalam pemilu pada Januari 2021, telah mengancam Brasil dengan tarif 50 persen atas barang-barang Brasil jika Bolsonaro tidak diberikan penangguhan hukum. (*)