Selasa, Mei 6, 2025
No menu items!

“Hanya” 10 Tahun Penjara, Vonis Mantan Direktur PT Timah Lebih Ringan dari Tuntutan

Must Read

JAKARTAMU.COM | Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Alwin Albar, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntutnya dengan pidana 14 tahun penjara.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (5/5/2025), hakim menyatakan Alwin terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022. Selain pidana badan, Alwin juga dijatuhi denda Rp750 juta atau subsider enam bulan kurungan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi terdakwa dan masyarakat,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam persidangan, dikutip dari Antara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Alwin dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Meski lebih rendah dari tuntutan, hakim menilai pidana yang dijatuhkan tetap mencerminkan keseriusan dalam memberantas korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa faktor yang memberatkan maupun meringankan hukuman. Alwin dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pernah dipidana dalam perkara lain. Kerugian negara akibat perbuatannya pun disebut sangat besar. Namun, hakim juga mencatat sikap kooperatif terdakwa selama persidangan serta keterusterangannya sebagai hal yang meringankan.

Alwin dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia didakwa bersama dua nama lain dalam kasus ini, yakni mantan Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono serta mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto. Ketiganya disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kerugian itu meliputi kerusakan lingkungan sebesar Rp271,07 triliun, kerugian dari pembayaran bijih timah Rp26,65 triliun, dan kerugian dari kerja sama alat pengolahan dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun.

Jaksa sebelumnya menilai Alwin tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai direksi dalam mengawasi kegiatan usaha pertambangan di wilayah IUP PT Timah, termasuk pembiaran terhadap praktik penambangan ilegal.

Meski demikian, dengan vonis yang lebih ringan dari tuntutan, publik menanti apakah jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Merajut Persaudaraan Negara Serumpun, Membangun Peradaban Islam Berkemajuan

KOTA BHARU, JAKARTAMU.COM | Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Dr. Haedar Nashir, MSi menyerukan pentingnya memperkecil jurang perbedaan...
spot_img
spot_img

More Articles Like This