SYUBHAT yaitu perkara yang tidak diketahui hukumnya oleh orang banyak, yang masih samar-samar kehalalan maupun keharamannya. Perkara ini sama sekali berbeda dengan perkara yang sudah sangat jelas pengharamannya.
"Oleh sebab itu, orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, kemudian dia melakukannya,...