Kamis, Juli 3, 2025
No menu items!

Bank Syariah Muhammadiyah Bakal Berdiri Bersama Fikih Muamalah

Must Read

WACANA soal Bank Syariah Muhammadiyah tengah menjadi perbincangan hangat. Bukan hanya warga Muhammadiyah, masyarakat umum pun menyambutnya dengan antusias. Mereka menilai langkah ini sebagai jawaban atas harapan lama masyarakat luas agar Muhammadiyah memiliki lembaga keuangan syariah sendiri. Lebih dari itu, bank syariah milik Muhammadiyah itu bisa menjadi model kelahiran bank-bank syariah lain sangat mereka harapkan.

Sebagai informasi, wacana ini tidak muncul tiba-tiba. Pendirian bank merupakan yang telah digulirkan sejak Muktamar di Makassar (2015), dan kembali diperkuat dalam Muktamar ke-48 di Surakarta pada 2022. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menjelaskan bahwa kelak bank-bank BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) bisa menjadi bank umum syariah Muhammadiyah.

Perbedaan antara bank umum konvensional dengan bank umum syariah terletak pada sejumlah aspek fundamental. Sebut saja prinsip dasar, tujuan, hubungan antara nasabah dan bank, sistem operasional, sistem pengganti bunga, aturan denda, pengawasan operasional, serta pengelolaan dana.

Bank syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin bertransaksi keuangan sesuai prinsip syariah. Namun dalam diskursus masyarakat, masih banyak yang berpendapat bahwa bank konvensional dan bank syariah tidak ada bedanya. Keduanya berbeda hanya pada tampilan luar. Itu sebabnya, sampai-sampai komunitas tertentu mengharamkan bekerja di bank, apa pun bentuknya.

Harus diakui, Muhammadiyah pernah belum berhasil dalam mendirikan dan mengelola sebuah bank. Dulu, lembaga itu bernama Bank Persyarikatan. Apakah hal tersebut dapat disebut sebagai kegagalan? Itu tergantung dari sudut pandang kita melihatnya. Salah satu faktornya mungkin adalah rendahnya tingkat kepercayaan warga Muhammadiyah terhadap bank milik sendiri.

Meski begitu, dari pengalaman itulah kita belajar. Kegagalan adalah pengetahuan yang mahal. Dalam dunia usaha atau bisnis, kegagalan justru sering dijadikan sebagai modal untuk profesionalisme di masa depan. Tak jarang pula kegagalan disebut sebagai kesuksesan yang tertunda.

Untuk memastikan keberhasilan Bank Syariah Muhammadiyah ke depan, penting bagi Muhammadiyah untuk lebih gencar melakukan edukasi dan sosialisasi secara internal mengenai pentingnya memahami fikih muamalah, yang belum dipahami merata secara paripurna.Padahal, fikih muamalah adalah ilmu yang sangat penting dan harus dipelajari, bukan hanya oleh warga Muhammadiyah, tetapi juga oleh umat Islam secara umum.

Fikih muamalah merupakan cabang ilmu yang mempelajari hukum-hukum dalam kegiatan atau transaksi yang dilakukan manusia, agar sesuai dengan aturan Islam. Seorang Muslim perlu mempelajarinya agar mengetahui jenis transaksi apa saja yang dibolehkan dan dilarang, serta memahami mana yang sesuai dengan syariat Islam. Boleh jadi, kegagalan Bank Persyarikatan di masa lalu disebabkan belum tercerahkannya pemahaman warga Muhammadiyah tentang fikih muamalah secara menyeluruh.

Bank syariah menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin bertransaksi keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dengan mengedepankan keadilan, transparansi, dan etika dalam setiap produk dan layanannya.

Memilih antara bank konvensional dan bank syariah tentu bergantung pada kebutuhan dan preferensi individu. Namun khusus bagi warga yang ingin bertransaksi keuangan sesuai prinsip Islam, Bank Syariah Muhammadiyah adalah pilihan yang tepat. (*)

Dua Luka dalam Satu Atap (3): Kisah yang Tak Pernah Kau Ceritakan

LANGKAHMU berat saat kau menuju kamar. Mungkin kau merasa bayangan yang menunggu di ruang tamu akan segera menagih jawaban....

More Articles Like This