Madu Pahit Nenden — Bagian 9: Semalam Saja

Must Read

Jumat sore, menjelang Maghrib, Nenden dan Sandi duduk di sebuah kafe kecil di Cisarua, Kopi Lao. Kafe ini letaknya tak jauh dari Vila Rilex. Senja menggantung rendah, menguningkan wajah-wajah pengunjung. Adzan belum terdengar, tetapi waktu seolah sudah memberi peringatan dari kejauhan.

Setelah percakapan ringan, Sandi untuk pertama kalinya meraih tangan Nenden. Sentuhannya hangat dan yakin—tanpa ragu, tanpa meminta izin.
Nenden tidak menarik tangannya. Ia menyambutnya dengan lembut, seperti seseorang yang telah terlalu lama berada di wilayah abu-abu hingga lupa di mana batas bermula.

“Yuk, kita menikah,” kata Sandi datar, seolah mengusulkan makan malam.

Nenden terdiam.
Namun kali ini, diamnya bukan perlawanan. Karena terlalu sering bertemu, terlalu sering diberi, dan terlalu sering diyakinkan, keputusan itu tak lagi terasa berat. Dalam teori mere exposure effect, sesuatu yang kerap dihadirkan akan terasa semakin dapat diterima, bahkan jika semula ditolak.

Milad 117 H Muhammadiyah

Ia mengangguk.

Tanpa jeda, Sandi memanggil dua karyawan kafe yang berdiri tak jauh dari mereka.
“Anda berdua jadi saksi, ya,” katanya dengan nada orang yang terbiasa berbicara atas nama hukum.

Keduanya saling berpandangan, lalu mengangguk ragu. Mereka tak sepenuhnya paham, tetapi juga enggan terlibat lebih jauh.

Nenden diam. Ia belum mengerti apa yang sedang terjadi ketika suara Sandi kembali mengalir, tak memberi ruang untuk jeda.
“Nenden, katakan: Nenden ingin dinikahi Sandi.”

Kalimat itu terasa asing di lidahnya. Namun seperti orang yang terhanyut arus, ia mengucapkannya.
“Iya… Nenden ingin dinikahi Pak Sandi.”

Sandi segera menyahut, cepat dan mantap,
“Aku nikahi Nenden dengan emas kawin lima juta rupiah, dibayar tunai.”

Angka itu terdengar jelas. Terukur. Rasional. Nenden tersenyum kecil—senyum refleks, bukan persetujuan sadar. Dalam neuropsikologi, otak manusia kerap merespons kepastian angka sebagai rasa aman, meski konteksnya belum sepenuhnya dipahami.

Sandi lalu menjabat tangannya.
“Sekarang Nenden sah menjadi istri saya.”

Dua karyawan kafe itu tersenyum kaku, lalu kembali bekerja, seolah baru saja menyaksikan sesuatu yang tak perlu dipikirkan ulang.

Nenden masih terpaku ketika Sandi menyodorkan segepok uang—lima juta rupiah. Tangannya menerimanya tanpa refleksi penuh.
“Apa ini?” tanyanya lirih.
“Itu mahar,” jawab Sandi. “Nenden sekarang sudah sah jadi istri Bapak.”

Nenden menatap wajah Sandi lama. Banyak pertanyaan berdesakan, tetapi tak satu pun keluar dengan benar.
“Emang… bisa nikah seperti itu?”
“Bisa,” jawab Sandi tegas.

Ia lalu mencium kening Nenden dengan mesra.
Nenden diam. Tubuhnya kaku. Waktu seolah berhenti.

Dalam fikih Islam, pernikahan bukan sekadar lafaz, melainkan bangunan rukun: wali, saksi yang adil, ijab kabul yang jelas, dan kerelaan yang sadar. Imam Syafi’i menegaskan bahwa akad tanpa wali adalah batal. Namun saat itu, Nenden tidak memikirkan apa pun. Ia berada dalam kondisi yang dalam psikologi hukum disebut coercion by authority—tekanan halus akibat ketimpangan pengetahuan dan kuasa.

Belakangan, barulah ia memahami bahwa tindakan Sandi tidak sepenuhnya tanpa dasar. Dalam mazhab Hanafi—yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah—perempuan dewasa, berakal, dan merdeka, termasuk janda, memiliki hak menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, selama pasangan yang dipilihnya kufu’ dan mahar yang diberikan mitsl.

Nenden berusia dua puluh enam tahun. Ia janda. Ia berakal. Secara teori, ia memenuhi ahliyyah al-ada’—kapasitas bertindak hukum. Bahkan dalam sebagian riwayat, saksi tidak menjadi rukun mutlak jika akad berlangsung jelas dan tanpa paksaan.

Namun di situlah persoalannya.

Mazhab Hanafi tetap menekankan ridha yang sadar, bukan ridha yang lahir dari ketergantungan, pembiasaan memberi, atau tekanan psikologis. Akad yang sah secara lafaz dapat gugur secara moral jika mengandung gharar—ketidakjelasan niat, posisi, dan konsekuensi.

Dan Nenden tidak berada dalam kondisi sadar sepenuhnya.
Ia tidak memahami struktur akad.
Ia tidak tahu hak dan kewajibannya.
Ia tidak diberi ruang untuk bertanya, menimbang, atau menolak.

Dalam ushul fikih, ini disebut ikrah khafi—paksaan halus. Tanpa ancaman, tanpa kekerasan, tetapi cukup untuk membuat “iya” terasa lebih mudah daripada “tidak”.

Sebagai pengacara, Sandi tentu mengetahui perbedaan mazhab itu. Ia paham celah. Ia mengenali wilayah abu-abu. Dan di sanalah persoalan etika muncul. Sebab fikih bukan sekadar kumpulan pendapat yang dipilih sesuka hati. Ibn Qayyim al-Jauziyah mengingatkan: “Hukum syariat dibangun di atas keadilan, rahmat, dan hikmah. Maka setiap hukum yang bergeser dari keadilan menuju kezaliman, dari rahmat menuju kebalikannya, bukanlah bagian dari syariat.”

Pernikahan itu mungkin bisa diperdebatkan sah secara satu mazhab, tetapi cacat secara niat, konteks, dan keadilan relasional. Bagi Nenden, yang paling terasa bukan soal sah atau tidaknya akad, melainkan hilangnya kendali atas dirinya sendiri.

Dalam psikologi moral, ini disebut moral injury—luka batin akibat keterlibatan dalam tindakan yang bertentangan dengan nilai terdalam, meski secara formal tampak “boleh”.

Ia merasa telah melewati sebuah pintu, tanpa benar-benar tahu ke mana pintu itu mengarah.

Adzan Maghrib akhirnya menggema dari masjid terdekat. Suara itu menusuk dadanya.
Dan untuk pertama kalinya sejak pertemuan-pertemuan itu dimulai, Nenden tidak merasakan manis.

Hanya pahit— datang terlalu cepat, sebelum madu sempat benar-benar larut.

***

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This