Rabu, Mei 21, 2025
No menu items!
spot_img

Memahami Tiga Cara Pelaksanaan Haji: Ifrad, Qiran, dan Tamattu’

Must Read

IBADAH haji, sebagai rukun Islam kelima, adalah perjalanan spiritual yang dinanti-nanti oleh setiap muslim yang mampu. Pelaksanaannya pun tidak seragam, melainkan terbagi menjadi tiga macam yang disesuaikan dengan pilihan dan kondisi jemaah: haji ifrad, haji qiran, dan haji tamattu’. Ketiga jenis haji ini memiliki tata cara dan konsekuensi hukum yang berbeda, sebagaimana dicontohkan pada peristiwa haji wada’ Rasulullah SAW.

Perbedaan mendasar dari ketiga jenis haji ini terletak pada niat dan rangkaian ibadah yang dijalankan, terutama kaitannya dengan ibadah umrah. Sebuah riwayat dari Aisyah r.a. yang terekam dalam Hadis Bukhari dan Muslim menjadi landasan utama perbedaan ini:

“Kami keluar bersama Rasulullah pada tahun haji wada’. Di antara kami ada yang berihram untuk umroh, ada yang berihram untuk haji dan umroh, dan ada yang berihram untuk haji saja. Rasulullah saw. berihram untuk haji. Bagi yang berihram untuk umroh, mereka boleh tahalul setelah itu. Siapa yang bertahalul untuk haji atau menggabungkan antara haji dan umroh, maka tidaklah tahalul kecuali hari Nahr (Iduladha, 10 Dzulhijjah).” (HR. Bukhari no. 1211 dan Muslim no. 118).

1. Haji Ifrad: Fokus Penuh pada Haji

Haji Ifrad adalah jenis pelaksanaan haji yang paling sederhana, jemaah hanya berniat untuk melakukan ibadah haji tanpa menggabungkannya dengan umrah. Ini berarti, jemaah memusatkan seluruh fokus dan energinya hanya pada rangkaian ibadah haji, dari miqat hingga tahalul.

Keistimewaan utama dari Haji Ifrad adalah jemaah tidak diwajibkan membayar dam (denda). Hal ini menjadikannya pilihan bagi jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji dengan lebih fokus, dan tanpa tambahan kewajiban finansial berupa dam. Jemaah akan tetap dalam keadaan ihram sejak niat haji hingga tahalul pada tanggal 10 Dzulhijjah, atau setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.

2. Haji Qiran: Menggabungkan Haji dan Umrah dalam Satu Ihram

Haji Qiran menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu niat dan satu kali pelaksanaan ihram. Jemaah berniat untuk melakukan haji dan umrah secara bersamaan sejak awal ihram di miqat. Seluruh rangkaian ibadah, termasuk tawaf qudum (tawaf awal kedatangan), serta sa’i antara Safa dan Marwah, dilakukan untuk kedua ibadah tersebut secara sekaligus, tanpa jemaah keluar dari kondisi ihram.

Artinya, jemaah tetap dalam kondisi ihram dan terikat dengan larangan-larangan ihram hingga datangnya hari Nahr (10 Dzulhijjah), barulah mereka diperbolehkan bertahalul. Sebagai bentuk kompensasi atas penggabungan ibadah ini, jemaah haji Qiran wajib membayar dam, yakni menyembelih hewan qurban (seekor kambing, atau sepertujuh bagian sapi atau unta) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau hari-hari Tasyrik.

3. Haji Tamattu’: Umrah Dulu, Baru Haji

Haji Tamattu’ adalah jenis pelaksanaan haji yang populer di kalangan jemaah Indonesia. Dalam Haji Tamattu’, jemaah memulai dengan melaksanakan ibadah umrah terlebih dahulu. Setelah menyelesaikan umrah dan bertahalul di Mekah, jemaah diperbolehkan melepas pakaian ihram dan melakukan aktivitas normal hingga tiba waktu haji. Setelah itu, barulah jemaah kembali berihram untuk melaksanakan ibadah haji.

Beberapa syarat penting dalam Haji Tamattu’ adalah jemaah tidak termasuk penduduk Masjidil Haram, mendahulukan umrah sebelum haji, dan melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Zulkaidah, dan Dzulhijjah). Jika semua syarat ini terpenuhi, jemaah haji Tamattu’ wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing sebagai kompensasi atas kemudahan yang diperoleh karena bisa beristirahat di antara dua ibadah.

Pemahaman akan ketiga macam pelaksanaan haadah haji ini sangat penting bagi calon jemaah. Setiap jenis haji memiliki kekhasannya sendiri, menawarkan pilihan sesuai dengan kondisi dan preferensi masing-masing. Terlepas dari jenis haji yang dipilih, yang terpenting adalah niat tulus dan pelaksanaan ibadah sesuai syariat agar meraih haji mabrur. Sudahkah Anda menentukan jenis haji yang akan Anda pilih?

Surat Edaran Terbaru KPK Tegaskan Wewenang Usut Korupsi BUMN

JAKARTAMU.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembali wewenangnya untuk menyelidiki dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). ...
spot_img
spot_img
spot_img

More Articles Like This