KUPANG, JAKARTAMU.COM | Direktur Jenderal (Dirjen) Haji Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memastikan penyelenggaraan ibadah haji 2025 adalah kerja bareng dengan Badan Penyelenggara Haji. Pemerintah masih memberikan wewenang Kemenag dalam penyelenggaraan haji untuk tahun 2025.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 152/2024 tentang Kemenag dan Perpres Nomor 154/2024 tentang Badan Penyelenggara Haji, kedua instansi akan bekerja sama dalam menyelenggarakan ibadah haji.
”Kerja sama ini meliputi sharing sumber daya untuk mendukung penyelenggaraan haji yang efektif dan efisien,” kata Hilman di sela-sela Tanwir Muhammadiyah di Kupang, Nusa Tenggara Timur, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Menag Nasaruddin Ingin Muhammadiyah Bantu Pengembangan Kurikulum Cinta
Dia mengingatkan, selain perpres, Undang-Undang Nomor 9/2019 tentang Haji dan Umrah masih berlaku. UU ini menjadi acuan utama penyelenggaraan ibadah haji. UU tersebut menyebut penyelenggaraan haji oleh Kemenag.
Namun, ada kemungkinan perubahan undang-undang di masa depan. ”Nanti kita lihat ada perubahan UU atau tidak,” tutur Hilman.
Hilang Satu per Satu
Pada forum tanwir di Universitas Muhammadiyah Kupang tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sempat mengungkapkan “kegundahan hati” lantaran satu per satu wewenang Kementerian Agama hilang.
Kemenag kini hanya berfokus pada hubungan antarumat agama, bimbingan masyarakat agama, dan pendidikan keagamaan.