JAKARTAMU.COM | Pemerintah kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kelompok rentan dari tekanan ekonomi dengan meluncurkan paket insentif yang menyasar langsung masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu kebijakan utamanya adalah pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600 ribu untuk jutaan pekerja dan guru honorer. Ini adalah satu dari lima paket insentif ekonomi yang akan diluncurkan pada Juni-Juli 2025.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ini sebagai bagian dari strategi pemulihan daya beli masyarakat menjelang semester kedua 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan bahwa langkah ini tidak hanya responsif terhadap tantangan ekonomi global, tetapi juga selaras dengan tujuan jangka panjang memperkuat ketahanan sosial.
“Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan, khususnya para pekerja dan guru honorer yang selama ini memiliki keterbatasan dalam pendapatan,” ujar Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
BSU akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan atau di bawah standar upah minimum daerah. Mereka yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu dalam satu kali pencairan pada bulan Juni, untuk periode dua bulan ke depan.
Sementara itu, sekitar 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia juga akan menerima bantuan serupa. Mereka terdiri dari 288 ribu guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta 277 ribu guru di bawah Kementerian Agama.
“Bantuan bagi guru honorer ini merupakan pengakuan atas peran penting mereka dalam pendidikan, sekaligus upaya konkret untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” kata Menkeu.
Tak hanya itu, untuk menopang sektor industri padat karya yang tergolong rawan terhadap gejolak ekonomi, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama enam bulan. Insentif ini ditujukan bagi 2,7 juta pekerja di sektor tersebut.
Seluruh program ini, termasuk BSU dan bantuan untuk guru honorer, didukung dengan alokasi anggaran APBN sebesar Rp10,72 triliun. Adapun potongan iuran JKK dibiayai melalui skema non-APBN yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.