JAKARTAMU.COM | Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan sikapnya terkait wacana pengakuan Indonesia terhadap Israel. Hal ini disampaikan menyusul pernyataan Presiden terpilih Prabowo Subianto yang membuka kemungkinan pengakuan tersebut asalkan Palestina telah merdeka.
Wakil Ketua Umum MUI Buya Anwar Abbas, mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia, khususnya Undang-Undang Dasar 1945, secara jelas menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi.
”Sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” ujar Buya Anwar, Rabu (28/5/2025).
Menurut Buya Anwar, selama Israel masih melakukan penjajahan di tanah Palestina, tidak ada ruang bagi Indonesia untuk membuka hubungan diplomatik dengan negara tersebut. “Indonesia tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel karena Israel adalah negara penjajah. Sementara Indonesia adalah negara yang sangat menentang penjajahan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Buya Anwar menegaskan bahwa jika wacana pengakuan itu ingin diwujudkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Israel. Pertama, Israel harus menghentikan seluruh bentuk penjajahan di tanah Palestina. Kedua, Israel harus mengakui kemerdekaan Palestina secara penuh, sehingga negara yang dikenal sebagai Bumi al-Quds itu dapat berdiri sebagai negara berdaulat.
“Selain itu, Israel juga harus bertanggung jawab atas tindakan genosida dan berbagai pelanggaran yang telah mereka lakukan terhadap rakyat dan tanah Palestina,” tambah Buya Anwar yang juga merupakan tokoh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Pernyataan MUI ini menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina dan menolak segala bentuk penjajahan, sejalan dengan amanat konstitusi dan prinsip-prinsip keadilan internasional.