JAKARTAMU.COM | Tidak hanya mahasiswa, buruh, dan pengemudi ojek online yang hobi menyerbu DPR. Senin (21/7/2025) siang, ratusan advokat dari berbagai organisasi juga menggeruduk Gedung MPR/DPR RI. Mereka mendesak agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II itu, para advokat menyampaikan sejumlah masukan langsung kepada Ketua Komisi III DPR RI, Dr. (Yuris) Dr. (MP) H. Teguh Samudera, S.H., M.H., yang juga Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) periode 2024–2029.
Salah satu poin penting yang disuarakan adalah perlunya mekanisme pengawasan terhadap proses peradilan dalam KUHAP yang baru. Hal ini dianggap penting karena selama ini tidak ada mekanisme efektif yang mampu menindak aparat penegak hukum (APH) yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Perlu adanya mekanisme pengawasan proses peradilan dalam KUHAP nanti. Karena selama ini, kalau ada aparat penegak hukum menyalahgunakan kewenangannya, tidak tersentuh hukum. Padahal sudah ada aturan internal dari institusi mereka masing-masing. Ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Teguh Samudera.
RDPU ini merupakan bagian dari proses legislasi RUU KUHAP, yang bertujuan mewujudkan sistem hukum acara pidana yang lebih adil, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan pencari keadilan. Salah satu isu yang juga mengemuka adalah pentingnya memperkuat posisi advokat dalam sistem hukum nasional, sebagaimana telah berlaku di banyak negara maju, di mana advokat dihormati sebagai mitra strategis dalam menjaga keseimbangan peradilan tanpa mengganggu tugas aparat penegak hukum lainnya.
Sejumlah tokoh advokat kenamaan hadir dalam forum tersebut, antara lain Hotman Paris, Riwanto Fiartono, Palmer Situmorang, Juniver Girsang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Teguh Samudera, Maria Salikin, dan Rifai Kusumanegara.
Organisasi advokat yang turut hadir meliputi Kongres Advokat Indonesia (KAI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), serta Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI). (*)