Rabu, Agustus 13, 2025
No menu items!

Digugat Rp120 Triliun, Aset Hary Tanoe Baru Ketahuan Rp34,6 Triliun

Must Read

JAKARTAMU.COM | PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) mengungkapkan aset bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk nilainya  mencapai Rp34,6 triliun. Angka yang berhasil ditelusuri itu masih jauh di bawah tuntutan ganti rugi sebesar Rp119,85 triliun.

Berdasarkan data CMNP, aset Hary Tanoe mencapai Rp15,61 triliun, sedangkan aset MNC Asia Holding Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama Tbk, mencapai Rp18,98 triliun.

“Jadi untuk total, untuk harta kekayaan dari Hary Tanoe selaku tergugat I itu ada RpRp34,59 triliun. Itu yang sementara kami berhasil inventarisir. Dan untuk harta kekayaan dari PT MNC Asia Holding selaku tergugat II itu ada Rp18,98 triliun. Sementaranilai tuntutan yang kami minta di dalam gugatan itu adalah Rp120 triliun kurang lebih. Jadi ini masih di bawah,” ujar kuasa hukum CMNP Henry Lim seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).

Rincian aset Hary Tanoe  meliputi aset bergerak tidak berwujud berupa 43 saham, dengan nilai terbesar di PT HT Investment Development Ltd sebesar Rp12,85 triliun, dan 37 saham yang dibeli serta dijual kembali, tertinggi di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp350 miliar. Untuk aset tidak bergerak, empat unit apartemen termasuk Apartemen Keraton Unit 29 A di Kebon Kacang senilai Rp18,5 miliar, serta tanah dan bangunan di Jalan Diponegoro No. 29 senilai Rp36 miliar. Aset bergerak berwujud mencakup 21 kendaraan, di antaranya Rolls Royce Phantom 2013 seharga Rp18,6 miliar.

Aset MNC Asia Holding Tbk yang diinventarisasi meliputi tujuh kepemilikan saham, terbesar di PT Global Mediacom Tbk senilai Rp8,5 triliun, dua gedung termasuk Gedung Roxy Mas senilai Rp57 miliar, dan 16 kendaraan seperti Lexus RX 350 2013 senilai Rp1,16 miliar. Total aset perusahaan ini mencapai Rp18,9 triliun.

Henry menegaskan, “Kami akan terus melakukan inventarisir harta aset atau harta kekayaan apapun yang bisa kami mohonkan nanti untuk sita jaminan apabila nanti memang gugatan kami dikabulkan.”

CMNP menggugat Hary Tanoe terkait dugaan penggunaan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dinyatakan tidak sah dan diduga palsu. Kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, menyebut perbuatan itu menimbulkan kerugian materiil Rp103.463.504.904.086 dan kerugian immateriil Rp16,38 triliun. “Kerugian immateriil… yang tidak dapat dinilai secara materi namun apabila ditaksir kerugiannya mencapai USD1 miliar atau ekuivalen dengan Rp16,38 triliun,” katanya.

Selain gugatan perdata, laporan pidana terhadap Hary Tanoe juga telah diajukan ke Polda Metro Jaya sejak 5 Maret 2025, mencakup dugaan pembuatan dan/atau penggunaan surat palsu serta tindak pidana pencucian uang. “Laporan tersebut sedang diperiksa oleh para penyidik di Polda Metro Jaya, dengan calon tersangka Hary Tanoesoedibjo dan kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat,” tambah Primaditya.

Pihak MNC membantah tuduhan ini. Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyatakan transaksi yang dipersoalkan tidak ada kaitannya dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding, dan menyebut Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara. (*)

UMPP dan MSU Malaysia Jalin Kerja Sama Pengembangan Pendidikan Jasmani

SELANGOR, JAKARTAMU.COM | Program Studi Pendidikan Jasmani Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (UMPP) melaksanakan kunjungan studi ke Management and Science...

More Articles Like This