Rabu, Agustus 13, 2025
No menu items!

KPK Geledah Kantor Dirjen Kemenkes, Sita Dokumen DAK RSUD Kolaka Timur

Must Read

JAKARTAMU.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kemenkes Azhar Jaya. Penggeledahan berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Pada Selasa, 12 Agustus 2025, KPK melaksanakan kegiatan penggeledahan di Kantor Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI di Jakarta. KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Dokumen yang disita berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

”Hubungannya apa? Hubungannya karena dari dana DAK di Kementerian Kesehatan ini, desain-desainnya itu dari Kementerian Kesehatan. Jadi, biar rumah sakitnya sesuai dengan yang dipersyaratkan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan Kemenkes berperan dengan suplai peralatan dalam proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur. ”Misalkan kalau poli gigi ya harus alat-alat untuk kedokteran gigi, poli jantung, dan segala macam. Nah, desain-desain dari ruangan-ruangan itu memang harus sesuai. Nah, itu yang membuat desainnya dari Kementerian Kesehatan,” jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan penggeledahan dilakukan sebab KPK telah menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Kemenkes sebagai tersangka kasus tersebut.

KPK sebelumnya mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kolaka Timur. Kelimanya adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR). Deddy Karnady dan Arif Rahman ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sedangkan tiga lainnya adalah penerima suap.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).

Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun. (*)

Sumber: Antara

Babad Sepehi (19): Titik Balik Perjuangan

TITIK balik perjuangan mulai muncul dari gerakan-gerakan kecil yang tersebar di seluruh Jogja. Semangat yang pernah redup kini...

More Articles Like This