Kamis, Januari 16, 2025
No menu items!

Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula: Saya Serahkan Tuhan 

Kebijakan Tom Lembong menyetujui delapan perusahaan swasta melakukan impor gula mentah diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar.

Must Read

JAKARTAMU.COM | Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi tersangka kasus impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status hukum tersebut setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Tom Lembong menjabat pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016. Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. Setelah lepas dari kabinet, Tom kembali muncul sebagai tokoh penyokong Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan, lelaki  bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong diduga menyalahgunakan wewenang dalam kebijakan impor gula pada  2015-2016.

“Saudara TTL selaku Menteri Perdaganganmemberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian  diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

Sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang boleh melakukan impor gula kristal putih hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tetapi, Qohar mengatakan Tom Lembong memberikan persetujuan impor kepada perusahaan swasta.

“Iimpor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi  Kementerian Perindustrian terkait jumlah kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Qohar.

Bagaimana awal mula dugaan penyelewengan ini? Pada 28 Desember 2015, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi jajaran kementerian teknis terkait. Salah satu hasil rapat adalah kesimpulan bahwa pada 2016 terdapat  kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton secara nasional.

Ditahan di Rutan Salemba

Kurang lebih sebulan sebelumnya, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS memerintahkan staf senior manajer bahan pokok yaitu P untuk bertemu dengan delapan perusahaan swasta di bidang gula.

“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN,” imbuhnya.

Kedelapan perusahaan swasta ini memang memiliki izin industri mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Tetapi, jenisnya dalah gula kristal rafinasi  untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

“Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal gula tersebut dijual perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi. Harganya Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi waktu itu, yakni Rp13 ribu per kilogram,” tutur  Qohar.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp400 miliar. PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram. Tom Lembong yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Soal kasusnya itu, Tom Lembong pasrah. Dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan Kejagung dia hanya mengatakan berserah pada Tuhan. “Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” kata Tom tadi malam.

Sutarto Alimoeso Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum Perpadi

SURAKARTA, JAKARTAMU.COM | Sutarto Alimoeso terpilih kembali sebagai ketua umum DPP Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) masa...

More Articles Like This