JAKARTAMU.COM | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 80 untuk seluruh moda transportasi umum di wilayah Jabodetabek pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Selasa (5/8/2025).
Tarif ini berlaku tidak hanya untuk layanan Transjakarta, tetapi juga untuk Transjabodetabek, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuterline. Seluruh layanan tersebut akan memberlakukan tarif Rp80 selama satu hari penuh.
Menurut Gubernur Pramono Anung, kebijakan ini dirancang untuk memberi akses lebih luas kepada warga terhadap transportasi umum dengan biaya rendah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menarik lebih banyak pengguna kendaraan pribadi untuk mencoba moda transportasi umum.
Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan seluruh operator transportasi agar pelaksanaan program berjalan lancar. Pengguna diimbau menggunakan kartu uang elektronik atau aplikasi pembayaran digital agar proses transaksi berlangsung efisien.
Kebijakan tarif khusus ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI untuk memperbaiki layanan transportasi publik dan memperkuat sistem transportasi yang terintegrasi di Jabodetabek.