JAKARTAMU.COM | Dalam sistem pendidikan Indonesia, dua hal yang sering diperbincangkan terkait penerimaan siswa dan mahasiswa adalah zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan domisili dalam SPMB (Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru). Meskipun keduanya melibatkan domisili, keduanya berlaku di tingkat pendidikan yang berbeda dan memiliki tujuan serta aturan yang berbeda pula. Apa sebenarnya perbedaan antara keduanya dan bagaimana dampaknya terhadap akses pendidikan di Indonesia?
Zonasi PPDB: Akses Pendidikan yang Lebih Merata
Zonasi dalam PPDB menjadi salah satu kebijakan yang diterapkan dalam proses penerimaan peserta didik di tingkat pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan akses yang lebih merata kepada siswa yang berada di daerah tertentu, terutama yang tinggal dekat dengan sekolah. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 Tahun 2021, zonasi PPDB mengatur bahwa setiap calon peserta didik akan mendapatkan prioritas diterima di sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal mereka, sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan.
Penerapan zonasi ini didorong oleh prinsip pemerataan pendidikan. Harapannya, kebijakan ini bisa mengurangi kesenjangan pendidikan antarwilayah, serta mengoptimalkan kapasitas sekolah-sekolah yang ada. Salah satu tujuan utamanya adalah mengurangi potensi kemacetan pada sekolah-sekolah favorit, serta memberi kesempatan kepada siswa yang berasal dari daerah yang lebih terpencil untuk memperoleh pendidikan yang lebih dekat dan mudah diakses.
Sistem zonasi yang ada dalam PPDB ini memberikan prioritas kepada siswa yang berdomisili dalam area tertentu atau zona yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah, sehingga jarak geografis menjadi faktor utama dalam penerimaan. Tentu saja, hal ini berdampak pada kebijakan penerimaan yang lebih inklusif dan berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon siswa.
Domisili dalam SPMB: Fokus pada Akses ke Perguruan Tinggi
Di sisi lain, domisili dalam SPMB lebih dikenal dalam konteks penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Meskipun tidak ada kebijakan zonasi yang mengatur secara langsung seperti dalam PPDB, domisili calon mahasiswa sering kali menjadi pertimbangan penting dalam beberapa jenis seleksi atau kuota penerimaan di perguruan tinggi. Beberapa perguruan tinggi di Indonesia bahkan memiliki kebijakan penerimaan yang memberi prioritas kepada mahasiswa yang berasal dari daerah tertentu, terutama jika daerah tersebut tergolong kurang berkembang atau terisolasi.
Sebagai contoh, Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM), misalnya, memberikan kuota tertentu bagi mahasiswa yang berasal dari daerah tertentu dalam upaya pemerataan akses pendidikan tinggi. Kebijakan ini, meskipun tidak berbentuk zonasi seperti di sekolah, juga tetap mempertimbangkan domisili dalam menentukan siapa yang diterima.
Namun, berbeda dengan zonasi PPDB yang jelas mengatur jarak geografis sebagai dasar penerimaan, dalam SPMB, kebijakan domisili lebih berkaitan dengan kesetaraan kesempatan pendidikan bagi calon mahasiswa dari daerah yang kurang berkembang, atau dalam upaya meningkatkan representasi dari berbagai wilayah Indonesia.
Perbedaan Signifikan Antara Zonasi PPDB dan Domisili dalam SPMB
Perbedaan utama antara zonasi PPDB dan domisili dalam SPMB terletak pada jenjang pendidikan yang diberlakukan, serta tujuan dan penerapan kebijakan itu sendiri.
Zonasi PPDB diterapkan di tingkat pendidikan dasar dan menengah untuk memastikan bahwa siswa yang tinggal di sekitar sekolah bisa mendapatkan akses pendidikan tanpa terbebani biaya transportasi atau kesulitan mendapatkan tempat di sekolah favorit. Ini merupakan langkah menuju pemerataan pendidikan dengan mengurangi ketimpangan sosial.
Sedangkan domisili dalam SPMB lebih pada penerimaan mahasiswa ke perguruan tinggi yang tidak berbasis pada zonasi, namun lebih pada upaya memberi kesempatan lebih besar bagi mahasiswa dari daerah tertentu untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya tinggi atau kesulitan akses.
Dampak Sosial dan Ekonomi dari Kebijakan Tersebut
Kebijakan zonasi PPDB dan domisili dalam SPMB, meski berbeda penerapannya, berpotensi mengubah lanskap pendidikan di Indonesia. Dengan adanya zonasi PPDB, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan yang signifikan antara sekolah-sekolah di perkotaan dan daerah terpencil, serta memberikan kesempatan yang lebih adil bagi siswa yang tinggal di wilayah yang selama ini sulit mengakses pendidikan berkualitas. Akan tetapi, tantangan tetap ada, seperti keterbatasan fasilitas dan kualitas pengajaran di beberapa daerah yang lebih terpencil.
Sedangkan untuk domisili dalam SPMB, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada mahasiswa dari daerah-daerah tertentu untuk mengakses pendidikan tinggi tanpa terkendala oleh biaya atau lokasi yang jauh. Meskipun demikian, perlu adanya perhatian lebih terhadap pengembangan fasilitas pendidikan tinggi di seluruh Indonesia agar pemerataan akses ini dapat berjalan dengan efektif.
Kesimpulan: Keduanya Bertujuan untuk Meningkatkan Akses Pendidikan
Baik zonasi PPDB maupun domisili dalam SPMB memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Masing-masing kebijakan ini hadir untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, baik di tingkat pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi, memiliki kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan berkualitas. Kebijakan-kebijakan ini, meskipun memiliki implementasi yang berbeda, tetap berfokus pada pemerataan dan keadilan dalam dunia pendidikan.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, penting bagi pemerintah untuk terus memperhatikan dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan masyarakat, serta mengatasi tantangan yang mungkin muncul di lapangan, baik dalam hal distribusi fasilitas maupun pengelolaan sumber daya pendidikan yang ada. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 dan berbagai peraturan lainnya menjadi dasar kuat bagi kebijakan ini, yang pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan inklusif.
Dwi Taufan Hidayat, Sekretaris Korp Alumni PW IPM/IRM Jawa Tengah