BANDUNG – JAKARTAMU.COM |Mudzakarah Perhajian Indonesia berakhir dengan menghasilkan beberapa keputusan hukum. Mudzakarah Perhajian Indonesia diikuti para ahli fikih dari sejumlah ormas, akademisi, dan praktisi haji, para Kepala Kanwil Kemenag pada 7-9 November 2024.
Selama tiga hari, forum ilmiah para ahli ini membahas tiga isu utama. Pertama, hukum menggunakan nilai manfaat hasil investasi dana setoran awal atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jamaah lain. Kedua, skema tanazul (meninggalkan) mabit di tenda Mina. Ketiga hukum menyembelih dan mendistribusikan hewan dam di luar tanah haram.
“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayaipenyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” ujar KH Aris Ni’matullah dari Pesantren Buntet Cirebon di Bandung, Sabtu (9/11/2024), dikutip dari rilis Kemenag.
Baca juga: Judi Online, Muhammadiyah: Ada Diskriminasi Hukum
Menurut KH Aris Ni’matullah, penentuan persentase besaran pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BPIH itu, harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan baik bagi jemaah haji masa tunggu (waiting list) maupun jemaah haji yang berangkat pada tahun berjalan.
“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tegasnya.
“Pemerintah (BPKH) memiliki kewenangan mengelola secara penuh dana setoran awal BPIH, dengan tetap mempertimbangkan prinsip syari’ah, skalaprioritas, kehati-hatian, dan maslahat yang terukur,” sambungnya.