JAKARTAMU.COM | Ada 4 disiplin ilmu keislaman tradisional yakni ilmu fiqh ('ilm al-fiqh), ilmu kalam ('ilm al-kalam), ilmu tasawuf ('ilm al-tashawwuf) dan falsafah (al-falsafah atau al-hikmah). Dari 4 itu, fiqih adalah yang paling kuat mendominasi pemahaman kaum Muslimin akan...
JAKARTAMU.COM | Sampai hari ini Arab Saudi masih menerapkan hukuman mati. Tak sedikit warga negara asing yang diganjar hukuman mati di negara itu, di antara para tenaga kerja Indonesia,
Arab Saudi mempraktikkan hukuman mati berdasarkan hukum Islam dan peraturan pemerintah...
JAKARTAMU.COM | Ulama Fikih Prof Dr KH Muhammad Ali Yafie (1926 – 2023) mengatakan masalah naskh bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian yang berada dalam disiplin Ilmu Tafsir dan Ilmu Ushul Fiqh. Karena itu masalah naskh merupakan...
JAKARTAMU.COM | Perawatan kulit atau skincare adalah rangkaian aktivitas untuk merawat kulit wajah guna menjaga kesehatannya dan memperbaiki penampilan, sekaligus menangani berbagai masalah yang muncul pada kulit.
Aktivitas ini melibatkan penggunaan beragam produk yang masing-masing memiliki fungsi spesifik, tergantung dari...
JAKARTAMU.COM | Ulama Fikih Prof Dr KH Muhammad Ali Yafie (1926 – 2023) mengatakan adanya nasikh-mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat turunnya al-Qur'an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya.
Dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Nasikh...
JAKARTAMU.COM | Seluruh ulama sepakat bahwa riba adalah haram. Hanya saja, di antara mereka berbeda pendapat apakah bunga bank termasuk riba atau tidak. Itu sebabnya, mereka ada yang membolehkan ada yang mengharamkan.
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam ukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer"...
JAKARTMU.COM | Riba secara bahasa berarti tumbuh dan tambah. Sedangkan secara istilah, Abdurrahman Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah mengartikannya sebagai “bertambahnya salah satu dari dua penukaran yang sejenis tanpa adanya imbalan untuk tambahan ini”.
Misalnya, menukarkan 10 kilogram...
JAKARTAMU.COM | Al-Maraghi dan Al-Shabuni mengatakan tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (Al-Nisa':...
JAKARTAMU.COM | Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan yang dimaksud haramnya bangkai, hanyalah soal memakannya. Adapun memanfaatkan kulitnya, tanduknya, tulangnya atau rambutnya tidaklah terlarang. Bahkan satu hal yang terpuji, karena barang-barang tersebut masih mungkin digunakan. Oleh karena itu tidak boleh disia-siakan.
Ibnu...