JAKARTAMU.COM | Program makan bergizi gratis bagi anak-anak dan ibu hamil mendapat anggaran Rp10 ribu per kepala per hari. Hal ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2024).
“Kalau kita rinci program makan bergizi ini nanti rata-rata minimumnya, atau rata-rata kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil itu Rp10 ribu per hari kurang lebih,” kata Prabowo saat memberi keterangan pers mengenai upah minimum 2025.
Program makan bergizi gratis termasuk tambahan bagi kesejahteraan keluarga buruh. Prabowo menyatakan kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Pemerintah akan terus memperjuangkannya.
Baca juga: Pak Presiden, Tolong Perhatikan Juga Pajak UMKM
Sedianya, pemerintah ingin mengalokasikan besaran anggaran makan bergizi gratis Rp15.000 per anak/ibu hamil per hari. Tetapi dengan kondisi anggaran yang ada, Prabowo mengatakan jumlah itu belum memungkinkan.
“Kita hitung untuk daerah-daerah (Rp10.000) itu cukup bermutu dan bergizi,” jelas Prabowo.
Dari anggaran itu, satu keluarga bisa saja memperoleh alokasi rata-rata sebesar Rp30 ribu per hari karena punya tiga sampai empat anak.
“Kalau rata-rata keluarga golongan yang berada dalam keadaan katakanlah di desil-desil bawah itu kita perkirakan anaknya rata-rata 3 sampai 4. Berarti tiap keluarga bisa menerima minimal rata-rata bisa Rp30 ribu per hari. Ini kalau satu bulan bisa Rp2,7 juta,” tutur Prabowo.
Baca juga: China Sepakat Bantu Danai Program Makan Siang Gratis
Plus bantuan-bantuan dan perlindungan sosial lainnya, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), kata Prabowo, upaya pemerintah mengamankan semua lapisan masyarakat, termasuk buruh tani sudah sangat maksimal.
“Tentunya kita akan perbaiki di saat-saat mendatang,” ujar Prabowo.
Upah Minimum 2025
Dalam kesempatan ini, Prabowo mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum tahun 2025 secara nasional sebesar 6,5 persen. Angka itu sudah berdasarkan pembahasan pemerintah dengan para perwakilan pimpinan buruh.
Menurut Prabowo, Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.
“Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten,” kata Prabowo.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.