JAKARTAMU.COM | Kursi Ketua DPRD DKI Jakarta berganti tuan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menetapkan rotasi pimpinan dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin. DPRD DKI telah menjadwalkan rapat paripurna untuk menindaklanjuti usulan tersebut pada 30 April 2026.
“Rapat Badan Musyawarah tadi telah menetapkan tanggal untuk kita mengadakan rapat paripurna penggantian, usulan penggantian, yaitu adalah tanggal 30 April,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Wibi Andrino di Gedung DPRD DKI, Rabu (22/4/2026).
Keputusan pergantian pimpinan legislatif ini bersumber dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS yang menunjuk Suhud Alynudin untuk menggantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI periode 2024–2029. Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan partai dan telah disampaikan kepada Fraksi PKS di DPRD DKI untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik Zoelkifli membenarkan adanya pergantian tersebut dan menyebutnya sebagai bagian dari mekanisme internal partai. “Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang saat ini memang kan Fraksi PKS yang berhak untuk posisi tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses pergantian tidak bisa dilakukan secara langsung dan harus melalui tahapan administratif, mulai dari penyampaian surat ke pimpinan DPRD hingga diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri. “Kami menyampaikan surat itu ke Ketua DPRD sendiri untuk kemudian nanti melanjutkan permintaan atau surat ini ke Kemendagri,” kata Taufik.
PKS juga memastikan pergantian tersebut bukan dipicu konflik internal. Taufik menyebut keputusan DPP telah melalui pertimbangan matang dan merupakan bagian dari konsolidasi organisasi. “Kalau misalnya emang ada perubahan, ya kita dengar, kita taat,” ujarnya.
Khoirudin, menurut Taufik, akan mendapat penugasan baru di tingkat pusat. Ia menerima keputusan tersebut sebagai bagian dari amanah partai. “Ya saya ditempatkan di mana saja tidak apa-apa,” ujar Taufik menirukan Khoirudin.
Setelah rapat paripurna digelar, proses berikutnya adalah penerbitan keputusan dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pengesahan pergantian pimpinan DPRD DKI Jakarta.


