Minggu, Desember 8, 2024
No menu items!

Sri Mulyani Minta Kementerian-Lembaga Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas

Sri Mulyani menerbitkan surat edaran agar pejabat negara melakukan efisiensi anggaran belanja perjalanan dinas.

Must Read

JAKARTAMU.COM | Anggaran perjalanan dinas kementerian dan lembaga negara selama ini dianggap terlalu besar. Presiden Prabowo Subianto dalam rapat pengarahan kabinet meminta agar para pejabat tidak sering-sering melakukan perjalanan dinas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menerbitkan surat edaran agar pejabat negara melakukan efisiensi anggaran belanja perjalanan dinas.

Kebijakan efisiensi belanja perjalanan dinas, adalah tidak lanjut dari arahan Prabowo pada 23 Oktober dan 6 November 2024 itu.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan tanggal 6 November 2024 agar Kementerian/Lembaga melakukan efisiensi Belanja Perjalanan Dinas TA 2024,” tulis surat bernomor S-1023/MK.02/2024.

Surat tertanggal 7 November 2024 tersebut berisi tujuh arahan dari Sri Mulyani, terkait belanja perjalanan dinas untuk sisa tahun anggaran (TA) 2024.

Baca juga: Zurich Syariah Gandeng Muhammadiyah, Siapkan Dana Program Kolaborasi Rp1 Miliar

7 Arahan

Dalam surat ini disampaikan tujuh hal yang mesti dilakukan kementerian dan lembaga negara. Berikut rinciannya:

1. Menteri/Pimpinan Lembaga diminta untuk meneliti kembali berbagai kegiatan yang memerlukan belanja perjalanan dinas pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2024 yang dapat dihemat dengan tetap menjaga efektivitas pencapaian target sasaran program pada masing-masing Kementerian/Lembaga.

2. Terhadap belanja perjalanan dinas tersebut sebagaimana dimaksud pada angka satu dilakukan penghematan minimal 50% dari sisa pagu Belanja Perjalanan Dinas pada DIPA TA 2024 terhitung sejak surat ini ditetapkan.

3. Dalam hal terdapat kebutuhan anggaran belanja perjalanan dinas yang harus dipenuhi setelah penghematan tersebut, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan dispensasi penggunaan sisa dana dimaksud kepada Menteri Keuangan.

4. Kebijakan penghematan belanja perjalanan dinas, dikecualikan untuk:

a. belanja perjalanan dinas bagi unit yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya memerlukan perjalanan dinas, dan

b. belanja perjalanan dinas tetap antara lain untuk biaya perjalanan dinas bagi penyuluh pertanian, juru penerang, dan penyuluh agama serta biaya perjalanan dinas pada kedutaan besar/atase.

5. Kementerian/Lembaga melakukan pembatasan belanja perjalanan dinas secara mandiri melalui mekanisme revisi dan mencantumkan dalam catatan halaman IV.A DIPA sebagai penghematan dan mengoordinasikan pelaksanaan penghematan sebagaimana tersebut pada angka 1 pada instansi vertikal/satuan kerja di lingkup Kementerian/Lembaga masing-masing.

6. Revisi pencantuman dalam catatan halaman IV.A DIPA dilaksanakan di Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6.

Ketika Mirza Ghulam Ahmad Mengaku Imam Mahdi, Penjelmaan ‘Isa al-Masih

JAKARTAMU.COM | Mirza Ghulam Ahmad sebagai pendiri aliran Ahmadiyah, mulai aktif menangkis serangan-serangan kaum propagandis Hindu dan kaum misionaris...

More Articles Like This