MAJELIS Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menerbitkan fatwa tentang pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha, khususnya mengenai jumlah takbir dan khotbah. Fatwa ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan pemahaman yang lebih baik bagi warga Muhammadiyah dan umat Islam dalam melaksanakan salat Idulfitri dan Iduladha 1446 H tahun ini.
Dikutip dari resmi Majelis Tarjih dan Tajdid, fatwa mengenai jumlah takbir dan khotbah salat id merujuk pada Muktamar Tarjih ke-20 di Garut tahun 1976. Muktamar menetapkan jumlah takbir dalam salat Idulfitri dan Iduladha adalah tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua. Keputusan muktamar tersebut lalu ditanfidzkan PP Muhammadiyah pada 1977.
Meskipun terdapat hadis-hadis yang dhaif (lemah) terkait hal ini, Majelis Tarjih menjelaskan bahwa dalam metodologi mereka, hadis-hadis lemah yang saling menguatkan dan tidak bertentangan dengan Al-Quran serta hadis shahih, dapat dijadikan rujukan dalam penetapan hukum. Dengan demikian, penetapan tujuh dan lima kali takbir ini didasarkan pada pertimbangan tersebut.
Fatwa juga menjelaskan bahwa tidak ada dalil yang menyebutkan bacaan dzikir tertentu di sela-sela takbir. Terkait khotbah, fatwa menyatakan bahwa khotbah salat id hanya satu kali, bukan dua kali seperti khotbah Jumat. Perbedaan praktik di lapangan, menurut fatwa, perlu dilihat dalam konteksnya, asalkan tetap berpedoman pada dalil yang sahih. (*)