JAKARTAMU.COM | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merespons cepat kasus hukum yang tengah menimpa guru honorer Supriyani di Konawe Selatan. Polisi telah menetapkan Supriyani sebagai tersangka karena dituduh menganiaya anak polisi. Di sisi lain, Mu’ti justru berjanji akan menangkat guru Supriyani menjadi ASN.
“Jadi ada afirmasi dari kami, mudah-mudahan tidak melanggar aturan untuk ibu Supriyani yang sekarang sedang proses melamar ke P3K (PPPK),” ujar Mu’ti saat berdialog dengan media di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
“InsyaAllah kami akan bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai guru P3K,” tandasnya.
Kemendikdasmen akan mengangkat guru honorer Supriyani menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jalur afirmasi.
Mu’ti menuturkan, memberikan jalur afirmasi sebagai komitmen Kemendikdasmen untuk memberi perlindungan dan kesejahteraan bagi guru Supriyani agar bisa mengajar dengan baik. Pihaknya juga prihatin atas kejadian yang menimpa guru Supriyani, dan berharap tidak akan terjadi lagi di dunia pendidikan.
“Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak lagi terjadi di masa yang akan datang,” imbuh Mu’ti.
Pada kesempatan sama, Mu’ti juga mengatakan meski kasus yang dijalani guru Supriyani merupakan ranah hukum, namun pihaknya tetap menaruh perhatian. Pasalnya, peristiwa tersebut terjadi di sekolah tentu menjadi perhatian Kemendikdasmen.
Mu’ti bahkan telah berkoordinasi langsung dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Saya berkomunikasi secara langsung dan saya terima WhatsApp beliau (Kapolri) secara langsung dan setelah pulang dari Magelang, saya ketemu langsung Kapolri,” ucapnya.
Ia berharap lembaga pendidikan menghadirkan sistem pendidikan yang menyenangkan dan jauh dari tekanan, baik psikologis maupun fisik sehingga semua siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman. (*)