Dalam semesta relasi manusia, bahasa sering kali gagal menjadi jembatan dan justru berubah menjadi tembok. Begitu pula yang terjadi pada relasi antara Nenden dan Andrinov. Sebuah transaksi nominal sebesar tujuh juta rupiah berubah menjadi medan perang Hermeneutika—sebuah konflik penafsiran yang dalam ilmu filsafat disebut sebagai misinterpretation of intent.
Nenden, yang saat itu sedang terhimpit oleh agresivitas penagihan utang akibat tipu daya Muamar, menerima uang tersebut dengan kacamata seorang ibu. Baginya, angka tujuh juta adalah manifestasi dari Nafkah Ma’shiyah—kewajiban biologis dan sosiologis seorang ayah terhadap Ahza. Dalam benaknya, uang itu adalah kompensasi atas rasa bersalah Andrinov yang telah memperkenalkannya pada penipu, sekaligus pemenuhan hak anak yang tak bisa ditawar.
Namun, di kepala Andrinov, uang itu memiliki ontologi yang berbeda. Ia memandangnya sebagai mahar politik untuk sebuah klaim kekuasaan.
Andrinov memperlakukan struk transfer bank itu bukan sekadar sebagai bukti transaksi, melainkan sebagai “sertifikat kepemilikan” kembali atas diri Nenden. Ia menggunakan logika yang dalam sosiologi disebut sebagai symbolic violence—kekerasan simbolik di mana pemberi modal menggunakan bantuan materi untuk menundukkan harga diri penerima.

“Karena aku sudah memberi uang, dan kita sudah ‘berhubungan’ di vila waktu itu, maka otomatis kita rujuk,” klaim Andrinov dalam narasinya.
Andrinov mulai menyebarkan foto bukti transfer tersebut kepada kolega, kerabat, hingga jaringan dagang di Tanah Abang dan Cipayung. Baginya, selembar kertas digital itu adalah senjata ampuh untuk membungkam kebenaran. Ia membangun narasi bahwa Nenden masih istrinya secara sah, sebuah upaya untuk mengunci ruang gerak Nenden dan mengusir lelaki lain yang mencoba mendekat.
Dalam perspektif Hukum Islam, Andrinov sedang melakukan tadlîl (penyesatan informasi). Rujuk setelah masa iddah berakhir dua tahun silam tidak bisa terjadi hanya dengan transfer uang maupun persetubuhan tanpa akad baru. Syaikh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menegaskan bahwa status pernikahan yang sudah ba’in (putus total) mengharuskan adanya keridhaan pihak wanita, wali, dan mahar yang baru dalam sebuah majelis akad. Tanpa itu, klaim Andrinov hanyalah sebuah ilusi yurisprudensi.
Nenden merasa tercekik oleh fitnah yang dibangun dari tujuh juta rupiah itu. Ia teringat falsafah Sunda: “Ulah kuméok méméh dipacok,” yang berarti jangan menyerah sebelum bertarung. Namun, ia bertarung melawan bayangan. Setiap kali ia menjelaskan bahwa ia tetap menjanda, Andrinov akan menyodorkan bukti transfer itu kepada publik seolah-olah itu adalah bukti “pembelian” kembali cinta Nenden.
“Tujuh juta itu harga Ahza di matanya, tapi harga diriku di matanya dianggap lebih murah dari itu,” batin Nenden getir.
Situasi ini menciptakan apa yang dalam psikologi disebut sebagai Gaslighting. Andrinov berusaha membuat Nenden meragukan status kemerdekaannya sendiri. Ia ingin dunia melihat Nenden sebagai perempuan yang plin-plan, yang mau menerima uang namun menolak status. Padahal, Nenden menerima uang itu murni untuk kelangsungan hidup Ahza di tengah badai ekonomi.
Masalah serius pun meledak ketika klaim ini sampai ke telinga Haekal di kemudian hari. Haekal, sebagai lelaki yang sangat menghormati adab, diuji imannya. Ia harus memilih: percaya pada narasi “bukti transfer” Andrinov atau pada kejujuran “luka” Nenden.
Nenden menyadari bahwa tujuh juta rupiah itu bukanlah madu, melainkan tali jerat yang dilumuri rasa manis. Ia kini mengerti ucapan Seneca: “Banyak orang terjebak dalam perbudakan karena mereka tidak mampu mengatakan tidak pada pemberian yang bersyarat.”
Sejak saat itu, Nenden bersumpah untuk mengembalikan setiap rupiah milik Andrinov, meski ia harus memeras keringat lebih deras di rukonya. Ia ingin membuktikan bahwa martabatnya tidak bisa dibeli dengan nominal serendah itu. Baginya, kebebasan adalah ketika ia mampu memberi makan Ahza dari tangannya sendiri, tanpa harus menukar jiwanya pada lelaki yang hobi memutarbalikkan fakta. (Bersambung ke Bagian 17)


