JAKARTAMU.COM | Turki Alalshikh, Kepala Otoritas Hiburan Umum Arab Saudi, menawarkan bayaran USD700 juta atau setara Rp11 triliun kepada petinju muslim Mike Tyson asal ia sudi melawan Jake Paul. Syaratnya, bahwa ini adalah pertarungan sungguhan dan Tyson mesti menang dengan KO dalam waktu maksimal tiga menit. Jake Paul adalah YouTuber yang beralih menjadi petinju.
Lalu, bagaimana sejatinya hukum olah raga tinju dalam Islam?
Syaikh Muhammad Yusuf Al-Qardhawi dalam buku yang diterjemahkan H. Mu’ammal Hamidy berjudul “Halal dan Haram dalam Islam” (PT Bina Ilmu, 1993) menjelaskan ada beberapa macam permainan dan seni hiburan yang disyariatkan Rasulullah SAW untuk kaum muslimin, guna memberikan kegembiraan dan hiburan mereka.
Di mana hiburan itu sendiri dapat mempersiapkan diri untuk menghadapi ibadah dan melaksanakan kewajiban dan lebih banyak mendatangkan ketangkasan dan keinginan.
Hiburan-hiburan tersebut kebanyakannya bentuk suatu latihan yang dapat mendidik mereka kepada manusia berjiwa kuat, dan mempersiapkan mereka untuk maju ke medan jihad fi sabilillah.
Di antara hiburan-hiburan itu ialah sebagai berikut: perlombaan lari cepat, gulat, memanah, main anggar, berburu, dan menunggang kuda.
Hanya saja, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa Ibnu Baaz mengatakan:
“Pertandingan tinju dan adu banteng termasuk hal yang diharamkan dan merupakan kemungkaran karena di dalamnya pertandingan tinju terdapat banyak sekali bahaya dan risiko yang sangat besar. Dan juga adu banteng termasuk perbuatan menyiksa hewan tanpa hak.”
Adapun olahraga gulat bebas, yang di dalamnya tidak terdapat bahaya dan gangguan bagi pelakunya, juga tidak membuka aurat, maka tidak mengapa.”
Sesungguhnya hukum asal dari pertandingan semisal ini adalah mubah, kecuali yang diharamkan oleh syariat. Dan Majma Fiqhil Islami yang juga sejalan dengan Rabithah Alam Islami (Muslim World League) telah menetapkan keharaman pertandingan tinju dan adu banteng sebagaimana telah kami jelaskan”.
Kemudian Syaikh Ibnu Baz menyebutkan fatwa Majma Fiqhil Islami tersebut yang di antara isinya: “Majelis Majma Fiqhil Islami secara sepakat berpandangan bahwa pertandingan tinju yang disebutkan, yaitu yang menjadi profesi dalam cabang-cabang olahraga dan pertandingan-pertandingan di negeri kita sekarang ini, adalah profesi yang diharamkan oleh syariat Islam. Karena pertandingan ini dilandasi oleh semangat pembolehan saling memberikan bahaya kepada lawan tanding dengan bahaya yang semaksimal mungkin pada tubuhnya.
Dan terkadang menyebabkan buta, gegar otak, dan patah tulang yang parah atau bahkan kematian. Tanpa ada kewajiban orang yang mengalahkannya untuk bertanggung jawab. Juga disertai kegembiraan para supporter dari pemenangnya. Dan mereka gembira atas gangguan yang terjadi pada pemain lawan. Dan ini adalah perbuatan yang wajib diharamkan dalam hukum Islam, secara keseluruhan maupun secara parsial.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah jerumuskan dirimu pada kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Dan firman Allah Ta’ala (yang artinya): “dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah sangat penyayang kepada kalian” ( QS. An Nisa : 29).
Dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam: “jangan membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ahmad).
Atas hal ini, para fuqaha menyatakan bahwa orang yang mengizinkan orang lain untuk menyakitinya dengan mengatakan: “silakan bunuh saya”, maka tetap tidak boleh membunuhnya.
Selanjutnya, andaikan tetap dilakukan maka pelakunya wajib bertanggung jawab dan berhak mendapatkan hukuman. Atas pertimbangan ini, Majma Fiqhil Islami menetapkan bahwa pertandingan tinju ini tidak boleh disebut sebagai olahraga fisik dan tidak boleh menjadikannya profesi. Karena tujuan dari olahraga adalah untuk melatih tubuh bukan untuk menyakiti dan membahayakan orang lain”.