Oleh Moh. Naufal Dunggio | Aktivis dan Ustaz Kampung
BANYAK orang melaksanakan salat dalam posisi duduk karena ada uzur, biasanya karena kaki atau lutut tidak memungkinkan untuk dilipat. Apakah salat dengan duduk itu dibolehkan? Tentu saja boleh. Bahkan sangat dianjurkan bila tidak sanggup berdiri. Kalau berdiri, duduk, atau berbaring pun tidak memungkinkan, salat cukup dilakukan dengan isyarat.
Islam memang tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah. Semua dilakukan karena Allah. Tapi tetap saja, dalam pelaksanaannya ada juklak dan juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis), yang semuanya merujuk pada tuntunan Rasulullah SAW. Jangan asal membuat aturan baru seperti banyak kita dijumpai di masyarakat.
Di banyak masjid atau musala, sering terlihat orang membawa sendiri kursi kecil untuk salat. Ada pula yang memakai kursi yang memang sudah disediakan di tempat ibadah. Artinya, sejak awal dia berniat akan salat dalam keadaan duduk. Kalau memang begitu, jalankan seluruh rangkaian salat dengan posisi duduk sejak takbir hingga salam, sesuai urutannya. Jangan mencampuradukkan antara salat berdiri dan salat duduk karena hal itu bisa membatalkan salat.
Seperti apa salat duduk yang campur-campur? Misalnya, seseorang berniat salat duduk, tapi saat takbiratul ihram dan rukuk, ia berdiri. Namun ketika akan sujud dia duduk. Model seperti ini tidak dikenal dalam literatur fikih mana pun. Di berbagai kitab pun belum ditemukan adanya salat yang dilakukan setengah berdiri dan setengah duduk.
Sayangnya, tidak semua orang bisa menerima peringatan atas kekeliruan sesuatu yang dilakukannya. Namun karena memperbaiki kekeliruan saudara seiman adalah bagian dari tanggung jawab, siapa pun yang paham seharusnya mengingatkan. Mau diterima atau tidak, itu urusan pribadi. Yang penting sudah saling menasihati. Kalau diterima, alhamdulillah. Kalau tidak, juga tidak masalah. Risikonya ada pada diri masing-masing. (*)