JAKARTAMU.COM | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengukuhkan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Selasa (8/7/2025). Komite ini merupakan amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) dan diharapkan menjadi motor pengembangan keuangan syariah nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS, Dian Ediana Rae, mengatakan pembentukan KPKS sudah melalui proses panjang yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
“Pembentukan KPKS diharapkan berkontribusi signifikan dalam akselerasi pengembangan keuangan syariah nasional,” ujarnya saat pengukuhan yang digelar secara virtual.
Dian menjelaskan, KPKS akan memberikan rekomendasi pengembangan keuangan syariah, memberi masukan dalam penyusunan kebijakan, hingga menjembatani koordinasi antara OJK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).
“Komite ini dirancang dalam struktur organisasi yang sederhana dan efektif, dengan anggota yang dipilih berdasarkan kompetensi dan rekam jejak di bidang keuangan syariah,” jelasnya.
Komite beranggotakan unsur internal OJK dari berbagai departemen terkait keuangan syariah, serta unsur eksternal dari akademisi, praktisi, hingga ulama. Salah satu nama yang masuk sebagai anggota eksternal adalah Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI yang juga Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Berikut susunan lengkap keanggotaan KPKS per Juli 2025:
Ketua: Dian Ediana Rae (Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK)
Wakil Ketua: Defri Andri (Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah)
Anggota Internal OJK:
- Deden Firman Hendarsyah (Kepala Departemen Perbankan Syariah)
- Henry Rialdi (Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan SJK Terintegrasi)
- Eddy Manindo Harahap (Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal)
- Retno Wulandari (Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun)
- Ahmad Nasrullah (Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya)
- Djoko Kurnijanto (Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto)
- Mohammad Ismail Riyadi (Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi)
Anggota Eksternal OJK:
- Anwar Abbas (Wakil Ketua Umum MUI)
- Hasanudin (Dewan Pengawas Syariah BSI, Bank Danamon, SMF, Toyota Astra Financial Services)
- Dian Masyita (Profesor Ekonomi Syariah Unpad, Dekan FEB Universitas Islam Internasional Indonesia)
- Mohammad Mahbubi Ali (Pakar keuangan syariah, Bank Sentral Brunei Darussalam)
- M. Gunawan Yasni (Ekonom dan praktisi keuangan syariah)
Dian berharap, dengan terbentuknya KPKS, penguatan industri keuangan syariah di Indonesia akan berjalan lebih cepat, akuntabel, dan selaras dengan prinsip-prinsip syariah serta kebutuhan masyarakat.