Oleh Miftah H Yusufpati
SABTU malam turun perlahan di langit Ngawi, meninggalkan jejak jingga di pucuk-pucuk jati yang tegak bagai para perwira tua. Udara mulai beraroma tanah basah dan dedaunan. Namun Prabu tak punya waktu menikmati keindahan itu. Nanda yang menyopiri harus pulang segera. Sang putri sakit.
Tanpa banyak pertimbangan, Prabu memutuskan langsung berpamitan kepada keluarga. Malam itu, perjalanan Ngawi–Bekasi ia tempuh tanpa menginap.
Sebuah perjalanan panjang yang memeras stamina lelaki yang baru saja menginjak usia 60, namun masih menyimpan ambisi seperti pemuda 30 tahun.

Mobil meluncur di jalan tol yang seolah tak berujung. Lampu-lampu jalan memanjang seperti garis takdir yang sedang ia susuri sendiri.
Di tengah perjalanan yang sunyi, Prabu membuka gawai. Satu pesan singkat ia ketik untuk Caca: “Saya dalam perjalanan pulang ke Bekasi.”
Beberapa menit kemudian, tiga tanda di layar menegaskan keputusan besar seorang pria. Ia mentransfer Rp6,5 juta kepada Caca melalui M-Banking. Duit sebanyak itu terinci untuk biaya akad Rp3 juta dan membeli cincin kawin Rp3,5 juta.
Itu belum semuanya. Masih ada mahar Rp5 juta dan biaya lainnya yang menunggu. Akan tetapi Prabu yakin: jika lelaki ingin meminang masa depan, harus berani membayar harga ketegasan.
Caca membalas cepat, penuh antusias: “Alhamdulillah, terima kasih Bang. InsyaAllah saya urus semuanya. Besok saya dengan Teh Ima ke toko emas.”
Prabu tersenyum tipis.
Dalam dunia psikologi, senyuman seperti itu disebut Duchenne Smile palsu, senyuman yang tercipta bukan oleh kebahagiaan, melainkan harapan yang ingin diyakini benar.
Carl Gustav Jung menyebutnya persona: wajah sosial yang kuat, meski hati sedang rapuh. Namun ada satu hal yang membuat dada Prabu terasa lapang: Caca kini ikut bergerak dalam rencana ini, bukan hanya menunggu.
Prabu tiba di Bekasi ketika fajar baru mengintip dari balik atap rumah. Rumah-rumah cluster masih tertidur. Ia memarkir mobil di garasi mulai berembun.
Begitu pintu terbuka, aroma rumah —perpaduan lavender diffuser dan kehangatan keluarga — menyergapnya seperti pelukan panjang setelah perang.
Prabu tak langsung menujuk kamar dan bersiap tidur.
Sebelum itu, ia membuka kembali percakapan WA dengan Caca. Di atas layar kecil itu, ia seolah menata masa depan baru. Dan diam-diam ia mengulang ucapan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam hati: “Siapa yang bersandar kepada Allah, maka Allah akan cukupkan segala kebutuhannya.”
Di antara detak jam dinding rumah Bekasi yang sunyi, Prabu yang letih, setelah perjalanan panjang, pikirannya terus berlari. Ia memikirkan Caca—masa depan yang ia perjuangkan diam-diam. Tapi ada satu bayang yang selalu berdiri di belakangnya: Wina.
Wina tidak tahu apa-apa. Belum ada percakapan, belum ada restu — belum ada izin.
Prabu mencoba menata logikanya. Ia mengingat pelajaran fikih yang ia baca.
Dalam Hukum Perkawinan Islam, para ulama berbeda pendapat: Mayoritas ulama mengatakan izin istri pertama tidak menjadi syarat sah poligami. Ini pendapat mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali. Selama laki-laki mampu adil secara lahiriah, akad tetap sah.
Namun banyak ulama kontemporer menegaskan bahwa memberi tahu dan meminta rida istri adalah bagian dari ihsan dan ma’ruf dalam rumah tangga.
Syariat selalu berdiri di atas moral. Prabu teringat tulisan Syaikh Ali Jum’ah: “Poligami sah secara hukum, tetapi rida istri adalah adab yang menjaga hati tetap hidup.”
Namun suaranya tiba-tiba beradu dengan pandangan lain. Ia pernah membaca pendapat ulama mazhab Hanafi: “Perempuan dewasa boleh menikah tanpa wali, asalkan ada dua saksi laki-laki.”
Pendapat itu seperti membuka pintu belakang menuju akad. Prabu bertanya pada diri sendiri: Apakah ia mulai memilih fikih bukan karena kebenaran, tapi karena kemudahan?
Ia menghela napas panjang. Di sisi lain, ia tahu hukum positif di Indonesia berbeda: Undang-undang mensyaratkan izin istri pertama untuk dicatatkan di KUA. Tanpa itu, pernikahan tetap sah secara agama, tetapi tidak memiliki perlindungan hukum.
Prabu memijit pelipisnya. Seperti kata Imam al-Ghazali: “Hukum tak berdiri sendiri, ia berjalan bersama akhlak.”
Lalu apa artinya sebuah pernikahan apabila ia menyakiti hati yang sudah bertahun tahun menjaganya?
Prabu menatap pintu kamar di mana Wina dan cucunya tertidur pulas. Ia merasa menjadi lelaki yang berdiri di dua dunia. Satu dunia berisi Caca—panggilan masa depan, janji syariat dan gairah hidup baru. Dunia lainnya adalah Wina—tempat ia pulang, tempat seluruh sejarahnya tinggal.
Hatinya bergumam lirih, “Syariat membolehkan… tapi apakah aku siap menanggung luka yang bisa ditorehkannya?”
Malam semakin pekat, dan Prabu masih terjaga. Ia seperti tengah berjalan di atas sebuah jembatan tipis— dengan satu kaki di tanah yang ia kenal, dan kaki lainnya melangkah menuju ruang yang penuh konsekuensi.
Pada titik itu ia paham, izin istri bukan sekadar hukum… melainkan ujian cinta yang paling jujur.
Pengetahuan ini terasa seperti pagar hukum untuk sebuah jalan yang masih penuh semak belukar. Ia tahu ia sedang menapaki batas. Antara syariat dan cinta, antara keberanian dan ketakutan.
Bekasi masih gelap ketika Prabu akhirnya merebahkan diri. Sebelum benar-benar terlelap, ia sempat berbisik: “Ya Allah… kuatkan aku menjemput takdirku.”
Di luar jendela, burung gereja mulai bercicit. Fajar menjelang. Dan keputusan Prabu semalam—telah mengubah arah seluruh hidupnya.
***
Ahad pagi menggeliat pelan di Bekasi. Matahari beranjak naik dari timur, memantulkan cahaya kekuningan di genting-genting rumah yang masih basah oleh embun. Dari dapur tercium aroma kopi tubruk yang dibiarkan mendingin, sementara Prabu duduk di ruang tamu dengan laptop terbuka. Ia memeriksa naskah yang harus ia selesaikan, hari ini.
Notifikasi WhatsApp berbunyi. Satu pesan dari Caca. Dan hanya satu kalimat yang membuat seluruh napas Prabu tercekat: “Bang, akadnya dimajukan Senin besok ya. Biar aman dari tanggal menstruasi.”


