Rabu, Mei 21, 2025
No menu items!
spot_img

Jerman Haramkan Daging dari Penyembelihan Metode Stunning

Must Read

JAKARTAMU.COM | Kendati halal, daging yang disembelih dengan cara tidak syar’I menyebabkannya menjadi haram dikonsumsi.  Hal ini ditegaskan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Abdul Muzani dalam Sosialisasi Tata Cara Pemotongan Kurban yang Halal dan Toyyib di Aula Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025).

KH Muzani mengaku banyak menemukan proses pemotongan hewan yang tidak sesuai syariat. Ketika bertugas sebagai auditor halal di sebuah pasar Kota Bandung, Jawa Barat, dia melihat banyak tukang jagal atau sembelih hewan yang menjalankan praktiknya tidak menurut pakem atau standar MUI. Padahal mereka telah melakukan pekerjaan itu bertahun-tahun.

Tata cara penyembelihan hewan diatur MUI. Salah satunya Fatwa Nomor : 35 Tahun 2021 tentang Hukum Standar Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan Dengan Menggunakan Mesin. Di dalamnya disebut bahwa gagal penyembelihan adalah hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan halal.

”Hal ini meliputi standar hewan yang disembelih, standar proses, standar alat dan standar  standar pengolahan, penyimpanan dan pengiriman,” ujarnya.

Pelaksanaan penyembelihan hewan di dalam Islam harus mengikuti tata cara yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat dikunsumsi masyarakat muslim. ”Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal  dimaksud sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,” tambahnya.

Di luar negeri, kata KH Muzani, proses penyembelihan hewan tidak lagi menggunakan cara tradisional oleh manusia, melainkan mesin. Umumnya, penyembelihan dilakukan dengan teknik stunning.

Ini merupakan teknik membuat hewan tidak sadar sementara sebelum disembelih agar penyembelihan dapat dilakukan tanpa perlawanan. Tujuan utama stunning adalah untuk mengurangi rasa sakit dan stres pada hewan, serta meningkatkan kualitas daging.

Beberapa metode stunning yang digunakan antara lain elektris (menggunakan aliran listrik untuk membuat hewan pingsan); mekanik (menggunakan alat seperti pistol untuk menembakkan bolt ke kepala hewan sehingga pingsan); dan gas (menggunakan gas seperti CO2 atau nitrogen untuk membuat hewan pingsan).

Di Indonesia pun, teknik stunning juga dipakai dalam kondisi-kondisi tertentu. Stunning harus memenuhi beberapa syarat agar daging yang dihasilkan tetap halal. Penting untuk memastikan hewan hanya mengalami pingsan sementara dan tidak mengalami cedera permanen.

Yang menarik, kata KH Muzani, ulama Jerman sepakat menyatakan hewan yang disembelih dengan teknik stunning menggunakan metode apa pun, dagingnya tidak halal untuk dikonsumsi.

Gibran Ikut Ramaikan Fun Football Milad Ke-19 Pemuda Muhammadiyah

JAKARTAMU.COM | Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menggelar fun football di Lapangan Sepak Bola ABC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025) malam...
spot_img
spot_img
spot_img

More Articles Like This