Minggu, November 10, 2024
No menu items!

Ambisi yang Belum Padam: Muhammadiyah Ingin Punya Bank Sendiri?

Must Read

Oleh Djony Edward, Wartawan Senior

Niat Muhammadiyah punya bank sendiri sudah mendapat lampu hijau dari otoritas perbankan.

UJUNG dari kasus penarikan dana Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dari PT Bank Syariah Indonesia (BSI) sebesar Rp13 triliun beberapa bulan yang lalu adalah keinginan ormas Islam terbesar itu memiliki bank sendiri. Niat Muhammadiyah punya bank sendiri sudah mendapat lampu hijau dari otoritas perbankan.

Sebelumnya kita tahu bahwa Muhammadiyah sebelumnya memang telah memiliki bank, yakni PT Bank Persyarikatan Indonesia (BPI). Namun karena kondisi krisis dan pengelolaan yang kurang piawai, BPI pun limbung dan diselamatkan oleh PT Bank Bukopin Tbk pada 2005. Untuk kemudian diubah menjadi Bank Bukopin Syariah.

Bank Bukopin sendiri sebagai induk perusahaan baru saja dimerger oleh Kookmin Bank asal Korea Selatan, sehingga menjadi Kookmin Bank Bukopin atau lebih dikenal menjadi KB Bukopin. Sedangkan Bukopin Syariah menjadi KB Bukopin Syariah.

Dengan rencana masuknya Muhammadiyah ke KB Bukopin Syariah benar-benar nostalgia sekaligus menghapus dahaga penasaran ormas Islam itu mengelola bank sendiri.

OJK Mendukung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri diketahui telah memberikan lampu hijau bagi PP Muhammadiyah yang ingin mendirikan bank atau mengakuisisi bank syariah di Indonesia. OJK akan mendorong dan mendukung peluang hadirnya bank syariah dengan skala besar dalam rangka pengembangan industri perbankan syariah agar dapat lebih kompetitif dan bersaing secara sehat.

Muhammadiyah sendiri dikabarkan menginginkan sebuah bank yang nantinya 100% berpihak kepada Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Karena alasan Muhammadiyah menarik dananya dari BSI lantaran bank hasil merger Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah dan BNI Syariah itu tidak lagi fokus membiayai UMKM.

Hanya saja, apakah Muhammadiyah akan membiarkan KB Bukopin Syariah apa adanya setelah akuisisi, atau mengubahnya menjadi Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK memberikan dukungan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan yang memadai dari pemegang saham untuk mendukung permodalan bank yang kuat. Pemegang saham juga harus melaksanakan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti diketahui, Muhammadiyah dikabarkan tengah mengincar salah satu bank syariah di Indonesia, satu nama yang mengemuka adalah KB Syariah. Meski demikian, Dian mengatakan, OJK belum menerima surat permohonan resmi dari Muhammadiyah untuk mengakuisisi KB Syariah.

“Suatu aksi korporasi antara lain berupa akuisisi, merupakan kewenangan pemegang saham pengendali (PSP) dengan pertimbangan bisnis dari manajemen bank berdasarkan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak,” kata Dian suatu ketika.

Hanya saja, Dian meminta agar Muhammadiyah atau pihak lain yang ingin menjadi pemegang saham di bank syariah tetap memperhatikan POJK No. 16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah. POJK itu mengatur persyaratan komitmen terhadap pengembangan bank yang sehat, kriteria dan persyaratan kepemilikan, serta ketentuan permodalan dari suatu bank umum syariah.

Kabar akuisisi mencuat usai Muhammadiyah menarik simpanannya dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI. Muhammadiyah beralasan ingin menghidupkan bank-bank syariah lain yang menyalurkan pembiayaannya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kabar ini kemudian berkembang pada keinginan Muhammadiyah untuk mendirikan bank sendiri dan mengakuisisi KB Bukopin Syariah. 

Sebelumnya, induk usaha KB Bukopin Syariah yakni KB Bukopin juga telah mengeluarkan tanggapannya mengenai kabar tersebut. VP Corporate Relations KB Bank Adi Pribadi mengatakan perusahaan belum mendapatkan informasi resmi dari PP Muhammadiyah.

“Ketika informasi telah resmi kami peroleh, tentunya akan disampaikan sesuai regulasi dan keterbukaan yang berlaku,” ujar Adi.

Pada dasarnya, KB Bukopin membuka peluang kerja sama bisnis dengan pihak manapun.  Muhammadiyah dan KB Bukopin Syariah memang memiliki kedekatan. Salah satu komisaris KB Bukopin Syariah, yakni Abdul Mu’ti juga menjabat sebagai Sekretaris Umum PP Muhammadiyah. Menurut sejarahnya, KB Bank Syariah pada awal pendiriannya adalah Bank Persyarikatan Indonesia yang dibentuk oleh Muhammadiyah.

Riwayat BPI

Keputusan PP Muhammadiyah memindahkan dana simpanannya sebesar Rp13 triliun dari Bank Syariah Indonesia (BSI), mengejutkan industri perbankan. Hal ini mengingatkan bahwa Muhammadiyah pernah memiliki bank, yakni Bank Persyarikatan Indonesia (BPI).

BPI dalam perjalanannya tidak semulus yang diharapkan, karena dihantam krisis dan pengelolaan yang tidak pas, sehingga limbung. Kemudian BPI berganti kepemilikan menjadi Bank Syariah Bukopin. Setelah Bank Bukopin merger dengan Kookmin Bank menjadi KB Bukopin, maka Bank Syariah Bukopin pun berubah menjadi Bank KB Bukopin Syariah. KB Bukopin Syariah merupakan salah satu bank yang kecipratan dana triliun PP Muhammadiyah yang dipindahkan dari  BSI.

“Dengan ini kami minta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan pengalihan ke Bank KB Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank-bank Syariah Daerah, dan bank-bank lain yang selama ini bekerja sama baik dengan Muhammadiyah,” bunyi memo bernomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana tertanggal 30 Mei 2024, yang ditandatangani Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti.

Seperti diketahui, BPI mulanya bernama PT Bank Swansarindo Internasional yang awalnya sahamnya dikuasai Tanri Abeng dan Tee Soeprapto sebelumnya dimiliki M. Thamrin.

 Pada tahun 2001 bank ini kemudian diakuisi oleh PP Muhammadiyah yang saat itu dinakhodai Syafii Maarif dengan menempatkan Dawam Raharjo sebagai Presiden Direktur. Pada tahun 2003 nama Bank Swansarindo resmi diubah menjadi BPI.

Dikutip dari laman resmi Bank KB Bukopin Syariah, profil perusahaan bermula dari masuknya konsorsium PT Bank Bukopin yang mengakuisisi PT Bank Persyarikatan Indonesia (BPI). Proses akuisisi tersebut berlangsung secara bertahap sejak 2005 hingga 2008.

BPI yang sebelumnya bernama PT Bank Swansarindo Internasional didirikan di Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan Akta Nomor 102 tertanggal 29 Juli 1990, merupakan bank umum yang memperolah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1.659/ KMK.013/1990 tertanggal 31 Desember 1990 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha 2 Bank Pasar dan Peningkatan Status Menjadi Bank Umum.

PT Bank Swansarindo Internasional memperoleh kegiatan operasi berdasarkan surat Bank Indonesia (BI) nomor 24/1/UPBD/PBD2/Smr tertanggal 1 Mei 1991 tentang Pemberian Izin Usaha Bank Umum dan Pemindahan Kantor Bank.

Pada tahun 2001 sampai akhir 2002 terjadi proses akuisisi oleh PP Muhammadiyah dan sekaligus dilakukan perubahan nama PT Bank Swansarindo Internasional menjadi PT Bank Persyarikatan Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari (BI) nomor 5/4/KEP. DGS/2003 tertanggal 24 Januari 2003 yang dituangkan ke dalam akta Nomor 109.

Dalam perkembangannya, BPI melalui tambahan modal dan asistensi oleh PT Bank Bukopin, maka pada 9 Desember 2008 kegiatan operasional perseroan Bank Syariah Bukopin secara resmi dibuka Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI kala itu, menjadi Bank Syariah Bukopin.

Hal ini setelah Bukopin memperolah izin kegiatan usaha bank umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang dituangkan dalam akta Nomor 28 tertanggal 31 Maret 2008 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/69/KEP.GBI/DpG/2008 tertanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, dan Perubahan Nama PT Bank Persyarikatan Indonesia Menjadi PT Bank Syariah Bukopin.

Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2021, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa menyetujui untuk melakukan perubahan nama Bank Syariah Bukopin menjadi PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) yang dituangkan ke dalam Akta Nomor 02 tertanggal 6 Juli 2021, dan telah mendapat persetujuan Penetapan Penggunaan Izin Usaha Bank dengan Nama Baru dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor SR-27/PB.101/2021 tertanggal 12 Agustus 2021, dan KEP-53/PB.1/2021 tertanggal 10 Agustus 2021. Sejak itulah hingga sekarang, Bank Syariah Bukopin berganti nama menjadi Bank KB Bukopin Syariah.

Semoga saja dengan masuknya kembali PP Muhammadiyah ke Bank KB Bukopin Syariah bisa mengulang nostalgia memiliki BPI. Hanya saja mindsetnya yang perlu diubah, yakni berorientasi pada pelayanan pada orang kecil, yakni pengusaha UMKM yang kurang mendapat perhatian dari bank-bank besar. (*)

More Articles Like This