Rabu, April 30, 2025
No menu items!

Hukum Mengqadha Salat yang Ditinggalkan karena Koma atau Maksiat Bertahun-tahun

Must Read

JAKARTAMU.COM | Dalam Islam, ada dua keadaan utama yang menyebabkan seseorang meninggalkan shalat dalam waktu yang lama:

  1. Karena uzur syar’i (seperti koma atau hilang kesadaran lama)
  2. Karena maksiat atau lalai bertahun-tahun

Kedua kondisi ini memiliki hukum yang berbeda dalam pandangan para ulama.

  1. Meninggalkan Shalat karena Koma atau Hilang Kesadaran Lama
    Pendapat yang Mewajibkan Qadha

Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Maliki berpendapat bahwa orang yang koma atau kehilangan kesadaran dalam waktu lama wajib mengqadha shalat yang terlewat setelah ia sadar, dengan alasan bahwa shalat tetap wajib bagi setiap Muslim selama ia masih hidup.

Dalilnya:

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَٰلِكَ

Artinya: “Barang siapa lupa shalat, maka hendaklah ia mengerjakannya ketika ia ingat. Tidak ada kaffarah baginya selain itu.”
(HR. Bukhari No. 597, Muslim No. 684)

Meskipun koma tidak sama dengan lupa, ulama yang mewajibkan qadha berpendapat bahwa selama seseorang masih hidup, kewajiban shalat tidak gugur dan harus diganti setelah sadar.

Pendapat yang Tidak Mewajibkan Qadha

Sebagian ulama, terutama dalam mazhab Hanbali, berpendapat bahwa orang yang koma lebih dari sehari penuh tidak wajib mengqadha shalatnya karena ia dianggap dalam kondisi yang tidak mampu secara syar’i.

Dalilnya:

Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.”

Mereka mengqiyaskan keadaan koma yang lama dengan orang gila yang tidak dikenai beban syariat. Rasulullah ﷺ bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ

Artinya: “Pena (taklif) diangkat dari tiga golongan: (1) dari orang yang tidur sampai ia bangun, (2) dari anak kecil sampai ia baligh, dan (3) dari orang gila sampai ia sadar.”
(HR. Abu Dawud No. 4403, Tirmidzi No. 1423)

Jadi, jika koma berlangsung singkat (kurang dari satu hari), maka wajib qadha. Tapi jika berlangsung lama (berhari-hari atau lebih dari sebulan), maka shalatnya tidak wajib diqadha.

  1. Meninggalkan Shalat Bertahun-tahun karena Maksiat atau Lalai

Pendapat ulama dalam masalah ini terbagi menjadi dua:

Pendapat 1: Wajib Qadha (Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i)

Mayoritas ulama mewajibkan qadha bagi orang yang meninggalkan shalat secara sengaja dalam waktu lama. Mereka beralasan bahwa kewajiban shalat tidak gugur hanya karena seseorang berdosa, sehingga ia harus menggantinya.

Dalilnya:

Hadis Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha:

عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ: صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ، فَقُلْتُ لَهُ فَقَالَ: يَا بِنْتَ أَبِي أُمَيَّةَ، سَأَلْتِ عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ؟ فَإِنَّهُ أَتَانِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ فَشَغَلُونِي عَنْ الرَّكْعَتَيْنِ اللَّتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ فَهُمَا هَاتَانِ

Artinya: “Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah ﷺ shalat dua rakaat setelah Ashar. Maka aku bertanya kepada beliau (mengapa beliau melakukannya). Beliau pun menjawab: ‘Wahai binti Abu Umayyah, engkau bertanya tentang dua rakaat setelah Ashar? Sebenarnya tadi ada orang-orang dari Abdul Qais yang datang kepadaku, sehingga aku tidak bisa melaksanakan dua rakaat setelah Dzuhur, maka sekarang aku mengqadhanya.'”
(HR. Bukhari No. 1233, Muslim No. 834)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri mengqadha shalat sunnah yang tertinggal, apalagi jika yang tertinggal adalah shalat wajib.

Pendapat 2: Tidak Wajib Qadha, Cukup Taubat (Mazhab Hanbali, Ibn Taymiyyah)

Mazhab Hanbali dan sebagian ulama lain (seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim) berpendapat bahwa shalat yang sengaja ditinggalkan tidak bisa diqadha, tetapi orang tersebut harus bertaubat dengan sungguh-sungguh dan memperbanyak shalat sunnah.

Dalilnya:

Allah ﷻ berfirman dalam Surah Al-Furqan ayat 70:

إِلَّا مَن تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ عَمَلًۭا صَٰلِحًۭا فَأُو۟لَٰئِكَ يُبَدِّلُ ٱللَّهُ سَيِّـَٔاتِهِمْ حَسَنَٰتٍ

Artinya: “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal saleh; maka Allah akan mengganti keburukan mereka dengan kebaikan.”

Mereka berargumen bahwa tidak ada satu pun dalil yang memerintahkan qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat dalam waktu lama. Justru, dalil yang ada hanya menyebutkan taubat dan kembali kepada Allah.

Ibn Qayyim rahimahullah berkata:

“Orang yang sengaja meninggalkan shalat tidak diperintahkan untuk mengqadha, karena shalat yang ia tinggalkan telah keluar dari waktunya, dan tidak ada perintah untuk menggantinya.”

Mereka juga berpendapat bahwa mengerjakan qadha bertahun-tahun justru bisa membuat seseorang semakin lalai dalam bertaubat.

Kesimpulan: Mana yang Lebih Kuat?

Bagi orang yang koma dalam waktu lama, pendapat yang lebih kuat adalah tidak wajib qadha (mazhab Hanbali), karena ia tidak memiliki kemampuan saat itu.

Bagi orang yang meninggalkan shalat karena maksiat bertahun-tahun, pendapat yang lebih kuat adalah tidak wajib qadha, tetapi harus bertaubat sungguh-sungguh dan memperbanyak shalat sunnah.

Namun, bagi yang masih ingin mengqadha sebagai bentuk kehati-hatian, diperbolehkan. Yang terpenting adalah taubat yang sungguh-sungguh, memperbanyak ibadah, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

Wallahu a’lam.

Ibadah Kurban Ramah Lingkungan, Saatnya Ganti Plastik dengan Besek

PLASTIK adalah salah satu jenis sampah yang paling sulit terurai. Butuh waktu hingga 400 tahun untuk benar-benar hancur di...
spot_img

More Articles Like This