Gerimis tipis di kaki Gunung Gede Pangrango sore itu seolah menjadi tirai yang memisahkan Nenden dari masa lalu. Ia kembali ke Cipayung, bukan sebagai tamu yang singgah di hari raya, melainkan sebagai seorang penyintas. Di sana, di balik rimbunnya pohon-pohon suren dan aroma tanah basah, Nenden memboyong Nabila yang beranjak remaja dan si kecil Ahza yang baru saja mengenal kata-kata.
Dalam kacamata sosiologis, Nenden sedang melakukan migrasi balik dari masyarakat urban-modern yang toksik menuju masyarakat agraris-tradisional yang memberikan rasa aman emosional. Ia teringat falsafah Sunda, “Jati kasilih ku wanda”—bahwa seberapa jauh pun seseorang berubah rupa karena tuntutan dunia, ia harus kembali ke jati diri aslinya untuk menemukan ketenangan.
Kebutuhan hidup di Cipayung menjadi mosaik tanggung jawab dari masa lalu yang kontradiktif. Daniel, ayah Nabila, secara konsisten mengirimkan nafkah. Meski nominalnya tidak eksesif, keteraturan pengiriman itu mencerminkan prinsip Hukum Termodinamika: keteraturan energi yang masuk secara konstan akan mencegah sistem (dalam hal ini, kehidupan Nabila) hancur. Di sisi lain, Andrinov melakukan hal serupa untuk Ahza. Namun, bagi Andrinov, transfer uang itu bukan sekadar kewajiban biologis, melainkan investasi harapan untuk membelenggu kembali jiwa Nenden.
Di sinilah letak anomali hukum yang membuat Nenden terkatung-katung dalam ketidakpastian status. Andrinov terjebak dalam disonansi kognitif—sebuah kondisi di mana ia mempercayai narasi yang ia ciptakan sendiri meski bertentangan dengan realitas syariat. Ia menganggap talak satu yang ia jatuhkan hanyalah sekadar jeda sementara yang bisa ia “beli” kembali dengan uang nafkah.

Suatu sore, di teras rumah Iis, Nenden duduk termenung sambil memperhatikan Ahza yang mengejar kupu-kupu. Ia memandangi notifikasi transfer di ponselnya dengan rasa getir.
“Bang Andrinov menganggap aku masih miliknya, Ma,” desis Nenden kepada Iis yang sedang menyortir beras ketan.
“Kenapa begitu? Bukankah kata-katanya empat tahun lalu sudah jelas?” tanya Iis tanpa mengalihkan pandangan.
“Dia berpikir nafkah itu otomatis membatalkan talak. Dia lupa bahwa syariat punya batasan waktu yang presisi,” jawab Nenden.
Dalam khazanah fikih, sebagaimana dirumuskan oleh Imam Syafi’i dalam Al-Umm, masa iddah adalah periode krusial. Secara biologis, iddah berfungsi untuk memastikan kekosongan rahim (istibra’ al-rahim), namun secara psikologis, ia adalah masa kontemplasi. Bagi wanita yang masih haid, durasinya adalah tiga kali masa suci. Andrinov tidak memahami bahwa jika masa itu telah berlalu, status “rujuk otomatis” telah hangus.
Andrinov gagal mencerna esensi dari QS. Al-Baqarah: 229: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” Karena masa iddah Nenden sudah habis bertahun-tahun yang lalu, mereka kini adalah dua orang asing di mata Tuhan. Rujuk tidak lagi bisa dilakukan dengan sekadar kecupan atau transfer uang; ia memerlukan akad baru, mahar baru, dan komitmen yang benar-benar baru.
Filsuf Immanuel Kant tentang otonomi moral mengatakan, “Manusia bukanlah sarana untuk mencapai tujuan orang lain, melainkan tujuan itu sendiri.” Ia merasa Andrinov memperlakukannya sebagai objek yang bisa “diaktifkan kembali” seperti status kepesertaan asuransi.
Nenden menyadari bahwa ia sedang berada di zona liminal—ambang batas antara masa lalu yang belum benar-benar lepas dan masa depan yang masih terkunci. Statusnya yang “digantung” oleh persepsi salah Andrinov adalah bentuk Entropi Hukum.
Nenden menyadari bahwa pertempuran berikutnya bukan lagi soal fisik atau uang, melainkan soal legalitas dan pengakuan bahwa dirinya telah merdeka. Nenden harus menghadapi Andrinov bukan dengan amarah, melainkan dengan ketegasan ilmu. Seperti kata Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla, hukum harus tegak di atas kepastian, bukan di atas prasangka suami yang merasa masih berkuasa hanya karena dompetnya masih bicara.
Cahaya senja di Cipayung perlahan memudar, berganti dengan biru indigo yang dalam. Di tengah kegelapan yang mulai turun, Nenden bertekad untuk menjadi cahaya bagi dirinya sendiri, melepaskan diri dari madu pahit yang selama ini melilitnya dengan dalih “nafkah” dan “talak satu” yang salah kaprah.
Nenden menyadari bahwa menggantungkan hidup pada Iis, yang hanya mengandalkan perputaran modal dari tumpukan beras ketan di pasar Cisarua, adalah sebuah anomali dalam prinsip kemandirian. Secara ekonomi, ia harus menciptakan arus kas sendiri agar tidak menjadi beban dalam struktur pengeluaran domestik keluarganya. Ia teringat falsafah Sunda, “Ulah nunggu hulu meunang buntut,” yang berarti jangan hanya menunggu tanpa melakukan usaha nyata.
Dengan bermodalkan ponsel pintar dan relasi lama dari labirin Blok A Tanah Abang, Nenden memulai sebuah model bisnis dropshipping—sebuah sistem perdagangan modern di mana ia menjadi perantara informasi tanpa harus memiliki inventaris fisik. Ini adalah penerapan praktis dari teori Social Capital menurut James Coleman; Nenden menggunakan kepercayaan yang telah ia bangun bertahun-tahun dengan para grosir kain dan pakaian jadi di Jakarta sebagai modal utamanya.
Setiap pagi, setelah Ahza selesai mandi dan Nabila berangkat sekolah, Nenden duduk di amben kayu terasnya. Di sana, di tengah udara yang masih membawa aroma embun, ia melakukan kurasi digital. Ia memilah foto-foto gamis berbahan crinkle airflow atau mukena sutra yang dikirimkan koleganya dari Tanah Abang.
Ia mulai menyusun pesan siaran melalui WhatsApp, menyasar kolega-koleganya di Cipayung dan teman-teman sekolahnya dulu.
“Sampurasun, kakak-kakak… Ini ada mukena kualitas ekspor. Bahannya adem, cocok untuk pengajian di masjid kita. Harganya jauh di bawah pasar karena tanpa perantara.”
Dalam ilmu pemasaran, Nenden sedang menerapkan strategi Personal Branding dan Direct Marketing. Ia tidak hanya menjual kain, ia menjual kepercayaan. Ia paham betul ucapan Warren Buffett: “Dibutuhkan 20 tahun untuk membangun reputasi dan lima menit untuk menghancurkannya.” Oleh karena itu, ia sangat selektif memilih barang agar koleganya di Cipayung tidak kecewa.
Meski bisnisnya mulai menampakkan hasil—beberapa pesanan mulai masuk dan memberinya margin keuntungan yang lumayan—tekanan dari Andrinov tetap menjadi awan mendung di cakrawalanya. Andrinov, yang masih rutin mengirimkan uang untuk Ahza, sering menyisipkan pesan yang merendahkan usaha Nenden.
“Nenden, buat apa jualan recehan lewat WA? Uang yang Abang kirim itu lebih dari cukup untuk belanja di Cipayung. Sudahlah, kembali saja ke Cibubur, jadi istri yang tenang,” tulis Andrinov dalam satu pesan.
Nenden hanya menarik napas panjang. Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin berpesan tentang kemuliaan bekerja dan mencari nafkah yang halal sebagai bentuk ibadah (kasb). Baginya, uang dari Andrinov adalah hak Ahza, namun kemandirian dari hasil keringat sendiri adalah martabatnya.
“Ma,” ujar Nenden suatu sore pada Iis, “Uang dari jualan mukena minggu ini bisa untuk bayar tagihan listrik rumah dan beli kebutuhan lain.”
Iis menatap putrinya dengan bangga. “Alus, Nenden. Kudu bisa nangtung di luhur suku sorangan,” (Bagus, Nenden. Harus bisa berdiri di atas kaki sendiri).
Strategi Nenden mulai menunjukkan grafik pertumbuhan linier. Ia memanfaatkan Algoritma Kedekatan dalam jaringan sosialnya. Di Cipayung, berita tentang “Nenden Tanah Abang” yang menjual baju berkualitas dengan harga miring mulai menyebar dari mulut ke mulut—sebuah fenomena Viral Marketing tradisional yang efektif di komunitas pedesaan.
Namun, di tengah kesibukan barunya, Nenden tetap dihantui oleh ketidakjelasan status hukumnya. Setiap kali notifikasi transfer dari Andrinov masuk, ia merasa seperti ada rantai yang ditarik kencang. Ia tahu, bisnis kecil ini adalah langkah awalnya untuk benar-benar memutus rantai itu secara total, hingga suatu saat nanti ia bisa berkata pada Andrinov bahwa ia tidak bisa lagi dibeli dengan rupiah, dolar, atau ringgit sekalipun.
Strategi Andrinov mulai memasuki fase Atraksi Finansial yang manipulatif. Ia mulai memperkecil nominal transfernya secara bertahap, sebuah tindakan yang dalam psikologi perilaku disebut sebagai intermittent reinforcement—memberikan imbalan yang tidak konsisten untuk menjaga ketergantungan targetnya. Namun, secara paradoks, ia tetap memelihara delusi bahwa dirinya telah menunaikan kewajiban nafkah secara paripurna. Dengan argumen nominal tersebut, ia merasa memiliki legalitas moral untuk tetap mengklaim Nenden sebagai miliknya.
Padahal, dalam realitas ekonomi makro dan mikro tahun 2025, jumlah uang yang dikirimkan Andrinov telah mengalami degradasi nilai tukar terhadap kebutuhan pokok. Uang tersebut jauh dari kata cukup untuk menopang struktur biaya hidup rumah tangga yang mencakup nutrisi Ahza dan biaya kesehatan di Cipayung.
Dalam diskursus fikih klasik maupun kontemporer, nafkah bukan sekadar transfer angka secara acak. Imam Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin menekankan bahwa nafkah harus mencakup kecukupan (kifayah) yang meliputi pangan, sandang, dan papan sesuai dengan standar kelayakan sosial istri. Jika jumlah yang diberikan jauh di bawah standar kebutuhan hidup minimum, maka secara hakiki, fungsi nafkah sebagai “pengikat” kedaulatan suami atas istri telah gugur.
Andrinov gagal memahami bahwa dalam Islam, nafkah adalah kompensasi atas komitmen perlindungan. Ketika ia menjatuhkan talak satu empat tahun lalu, masa iddah telah menjadi variabel penentu. Karena masa tersebut telah lewat beribu malam yang lalu, status mereka adalah ba’in sughra. Secara hukum, Nenden bukan lagi istrinya. Pemberian uang tersebut tak lebih dari sekadar pemberian sukarela atau nafkah anak (nafaqatul awlad), yang sama sekali tidak memiliki implikasi hukum terhadap kepemilikan status istri.
Nenden menatap layar ponselnya, melihat notifikasi transfer yang kian hari kian menyusut. Ia tidak lagi mempermasahkan. Ia justru semakin terpacu untuk memperkuat fondasi bisnis pakaian jadinya. Teori Antifragility dari Nassim Taleb; menjelaskan bahwa sistem yang sehat justru akan tumbuh lebih kuat ketika menghadapi guncangan dan tekanan.
“Bang Andrinov pikir aku ini seperti tanaman yang akan layu jika dia mengurangi airnya,” gumam Nenden sambil mengemas pesanan gamis untuk kolega pengajiannya. “Dia lupa bahwa aku adalah benih yang sudah terbiasa hidup di tanah yang keras.”
Penawaran pakaian jadi melalui pesan WhatsApp kian intensif. Nenden mulai menerapkan manajemen arus kas yang lebih ketat. Ia memisahkan keuntungan bersih dari modal putar dengan disiplin seorang akuntan profesional. Baginya, setiap rupiah yang dihasilkan dari keringat sendiri adalah satu langkah kaki menjauh dari bayang-bayang Andrinov.
Keadaan ini mengingatkan Nenden pada falsafah “Nanjeur di Buana,” berdiri tegak di dunia dengan martabat. Iis, sang ibu, sering memperhatikannya dari kejauhan saat Nenden sibuk membalas pesan-pesan pelanggan di sela menyuapi Ahza.
“Nenden, ulah hariwang ku rejeki nu can aya, ulah nalangsa ku harta nu geus taya,” (Jangan cemas dengan rezeki yang belum ada, jangan sedih dengan harta yang sudah tiada), ujar Iis lembut sambil membawa sepiring ketan hangat. “Andrinov itu sedang mencoba menjeratmu dengan benang tipis. Kalau kamu terus berlari, benang itu akan putus sendiri.”
Nenden tersenyum. Ia sadar bahwa “Madu Pahit” yang selama ini ia telan telah memberikan ia kekebalan luar biasa. Ia bukan lagi Nenden yang rapuh saat di Cibubur. Ia kini sedang membangun kerajaannya sendiri dari layar ponsel dan jaringan kepercayaan Tanah Abang, menanti saat yang tepat untuk benar-benar menutup buku tentang lelaki yang mengira martabat wanita bisa dibeli dengan sisa-isa recehan.
***


