Pertanyaan itu membuat Haekal gelagapan. Ia tertegun, lalu perlahan menggelengkan kepala. Ia menyadari sebuah celah besar dalam rencananya. Di Jakarta, urusan pernikahan “di bawah tangan” sering kali bersifat sangat klandestin dan kering akan administrasi. Sementara di wilayah pedesaan atau penyangga seperti Cipayung, terdapat institusi informal yang tetap memberikan “Surat Nikah Siri” atau “Keterangan Nikah” sebagai bentuk pengakuan komunitas.
Dalam sosiologi hukum, ini disebut sebagai Living Law—hukum yang hidup di masyarakat meski tidak diakui secara formal oleh negara (UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Bagi Nenden, lembar kertas itu bukan sekadar formalitas. Ia adalah Instrumen Legitimasi.
“Ini penting, Mas,” lanjut Nenden. “Bukan cuma untuk menunjukkan ke orang-orang kalau kita ini suami-istri yang sah di mata Allah, tapi juga untuk kepentingan kependudukan nanti jika kita diberi keturunan. Nenden tidak mau anak kita nanti kesulitan urusan surat-surat.”
Pikiran Nenden menjangkau jauh ke depan, melampaui malam pengantin. Ia memikirkan aspek Bio-Politik—bagaimana seorang warga negara diakui eksistensinya oleh sistem. Tanpa dokumen, seorang anak hasil nikah siri sering kali mengalami diskriminasi administratif dalam pembuatan akta kelahiran, meski putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 telah memberikan celah hukum bagi anak di luar perkawinan resmi.

Haekal terdiam, ia merenungi ucapan Nenden. Ia teringat nasihat Imam Malik tentang Maslahah Mursalah—mengambil keputusan demi kemaslahatan umum yang tidak diatur secara spesifik dalam teks namun membawa kebaikan. Memastikan adanya dokumen, meski bersifat informal, adalah sebuah bentuk ikhtiar menjaga hak-hak masa depan.
“Adik benar,” aku Haekal akhirnya. “Mas terlalu berpikir praktis, tapi Adik berpikir jauh. Baiklah, kita gelar di Cipayung. Adik yang atur urusan amil dan tempatnya agar surat itu bisa kita pegang.”
Maka, kedaulatan acara itu kembali ke tangan Nenden. Ia memilih Cipayung bukan hanya karena kedekatan geografis, tapi karena ia tahu bagaimana cara “bermain” dengan sistem lokal di sana. Falsafah Sunda “Ciri sabumi cara sadesa” (tiap tempat punya ciri dan cara masing-masing) ia terapkan dengan sempurna. Ia tahu amil mana yang bisa menjaga rahasia namun tetap tertib dalam memberikan bukti tertulis.
Tiga hari menuju tanggal 23 Desember menjadi hari-hari yang penuh dengan kerahasiaan tingkat tinggi. Nenden mulai menghubungi “orang-orang kepercayaannya”. Di tengah rasa mulas lambung yang sesekali masih menyapa dan sisa-sisa siklus biologisnya, ia bergerak laksana agen intelijen.
Ia harus memastikan bahwa tanggal 23 nanti, tidak ada Andrinov yang melabrak, tidak ada Hidayat yang membuntuti, dan yang paling sulit: tidak ada Mama Iis yang curiga. Ia sedang membangun sebuah bangunan suci di atas fondasi yang penuh rahasia. Madu itu memang pahit, namun selembar kertas yang ia perjuangkan di Cipayung nanti diharapkan menjadi penawar rasa cemasnya akan status dan masa depan keturunannya.
Sejarah kecil perempuan di kaki Gunung Gede ini sedang memasuki fase paling krusial. Tanggal 23 bukan lagi sekadar angka, melainkan sebuah target kedaulatan diri.
Percakapan di Cisarua itu pun berakhir dengan sebuah pakta sunyi. Mereka bangkit dari kursi plastik restoran, melangkah keluar menuju udara pegunungan yang mulai menusuk tulang. Di luar, langit mulai menggelap, namun bagi Nenden, kegelapan kali ini terasa berbeda. Bukan lagi kegelapan yang menakutkan seperti saat ia ditipu Muamar atau dilabrak Andrinov, melainkan kegelapan yang menjanjikan fajar baru di tanggal dua puluh tiga nanti.
Sejarah kecil perempuan bernama Nenden ini sedang menuju babak finalnya. Madu itu memang pahit di awal, namun tanggal 23 Desember dijanjikan sebagai penawar yang sah di hadapan Tuhan, meski harus dilakukan dalam sunyi yang dijaga rapat-rapat.
***


