JAKARTAMU.COM | Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta menyoroti ketimpangan dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah negeri dan swasta yang dinilai masih jauh dari prinsip keadilan dan pemerataan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Senin (26/5/2025).
Anggota Fraksi PAN Oman Rohman Rakinda mengatakan, pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara dan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya. Namun, realitas menunjukkan bahwa dari total 8.863 satuan pendidikan di DKI Jakarta, sebanyak 77,3 persen atau sekitar 6.856 sekolah adalah swasta. Jumlah ini didominasi jenjang SMA dan SMK yang mencapai 77 persen dan 87 persen.
Data juga mengungkap bahwa hampir 45 persen peserta didik di Jakarta bersekolah di sekolah swasta, dengan proporsi siswa swasta di SMA mencapai 52,9 persen dan SMK hingga 70 persen. Tetapi APBD DKI Jakarta lebih banyak dialokasikan untuk sekolah negeri. Akibatnya sekolah swasta sangat bergantung pada pungutan dari masyarakat.
“Peran pendidikan swasta sangat besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di Jakarta. Oleh karena itu, sudah sewajarnya pemerintah daerah mempunyai perhatian khusus kepada sekolah swasta dan mengalokasikan anggaran pendidikan secara proporsional.” ujar Oman.
Fraksi PAN menegaskan pemanfaatan APBD harus berlandaskan prinsip keadilan sosial. Memberikan pendidikan gratis hanya bagi siswa sekolah negeri sementara siswa sekolah swasta harus menanggung biaya sendiri, menurutnya, menciptakan ketimpangan sosial yang tajam. Hal ini terutama dirasakan oleh masyarakat kelas menengah ke bawah yang tidak tertampung di sekolah negeri dan terpaksa memilih sekolah swasta yang biayanya tidak sedikit.
Oman yang juga kader Muhammadiyah Jakarta Utara itu menyambut baik kebijakan dalam Raperda yang membuka peluang subsidi bagi peserta didik di sekolah swasta, termasuk pengalihan subsidi dari peserta didik keluarga mampu di sekolah negeri ke peserta didik kurang mampu di sekolah swasta. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai amanat UUD 1945 dan UU Sistem Pendidikan Nasional, negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi status sekolah.
“Pemerintah daerah harus fokus pada kebutuhan peserta didik sebagai pelanggan utama pelayanan publik pendidikan, bukan hanya pada lembaga sekolah yang dimilikinya,” tegas Oman.
Fraksi PAN menuntut kejelasan dari Pemprov DKI Jakarta terkait proporsi anggaran pendidikan untuk sekolah swasta, roadmap dukungan keberlangsungan dan mutu pendidikan swasta, serta strategi pemerataan kualitas pendidikan jika dukungan fiskal hanya terpusat pada sekolah negeri.
“Fraksi PAN akan terus mengawal agar 20 persen anggaran pendidikan dari APBD tidak hanya besar secara angka, tetapi juga adil dalam pelaksanaan dan menjangkau semua anak Jakarta, baik di sekolah negeri maupun swasta. Pendidikan adalah hak semua, bukan hak yang diseleksi,” pungkasnya.