Senin, Januari 13, 2025
No menu items!

Polisi dan Peradaban

Masalah korupsi polisi ini sebenarnya sangat bergantung pada ketegasan seorang Presiden dan Kapolri.

Must Read

Oleh: Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Bekto Suprapto, M.Si | Mantan  Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri

PADA dasarnya tugas polisi di seluruh dunia sama, yaitu untuk memelihara keamanan dan ketertiban umum, memberi perlindungan kepada masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, mencegah kejahatan, dan menegakkan hukum dengan melakukan investigasi kejadian tindak pidana.

Singkatnya, tugas polisi biasa ditulis dengan huruf yang mencolok pada mobil patroli, to protectand to serve atau melindungi dan melayani.

Perbedaan satu negara dengan negara lain adalah pada rumusan tugas sesuai konstitusi dan undang-undang. Cara pelaksanaan tugas polisi tergantung pada sistem hukum, kebudayaan, fungsi, peran, serta kewenangan yang diberikan oleh negara masing-masing.

Dalam pasal 3G ayat (4) Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen perubahan kedua tahun 2000 disebutkan, bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Polri selaku alat negara diberi wewenang dan tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pertama, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Kedua, menegakkan hukum. Dengan kata lain Polri dibentuk oleh negara dan diperlukan oleh masyarakat agar dapat menjaga keteraturan sosial dalam masyarakat, dengan memberikan jaminan keamanan dan rasa aman. dalam menangani gangguan dan kejadian kontra produktif bagi masyarakat.

Pemisahan Polri dengan TNI dalam wadah ABRI tahun 2000. Pemerintah telah mengambil keputusan tentang Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membagi peran, yaitu TNI adalah Alat Negara yang berperan sebagai Alat Bagi umat Islam, ada kewajiban untuk mencegah terjadinya kerugian pada diri mereka. Ini hanya bisa dicapai dengan cara memperdalam ajaran agamanya. NKRI dan Polri merupakan Alat Negara yang berperan Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Menegakkan Hukum, Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada masyarakat.

Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Polri sudah sangat jelas mengatur tujuan, fungsi, peran, tugas, dan sejumlah kewenangan. Termasuk kewenangan penyidikan yang diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sangat melindungi hak asasi manusia.

Meski demikian, apabila kita cermati dengan seksama, dalam ketentuan mengenai tugas pokok yang diatur dalam pasal 13 ada pergeseran dari rumusan konstitusi, yaitu Tugas Pokok Polri adalah :

  1. Memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat,
  2. Menegakkan hukum, dan
  3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri dalam amanat konstitusi adalah sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat, dirumuskan bertugas memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat.

Dari uraian di atas tergambar jelas, Lembaga Polri menjadi sangat strategis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal memberi jaminan keamanan dan rasa aman bagi masyarakat, memberikan rasa keadilan, kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Apabila polisi bekerja secara profesional dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, maka masyarakat akan memberikan apresiasi berupa kepercayaan dan dukungan.

Polisi yang ideal bagi masyarakat

Reformasi telah melahirkan reformasi Polri dalam tiga kategori, yaitu reformasi struktural, reformasi instrumental, dan reformasi kultural. Reformasi struktural dan instrumental dapat dikatakan sudah berlaku sesuai harapan. Namun, reformasi kultural yang dicita-citakan dan dirancang oleh Polri sendiri tidak berjalan semestinya. Tindakan Polri dirasakan oleh masyarakat masih bersifat militeristik danjauh dari nilai-nilai polisi sipil.

Padahal, apabila mau melaksanakan kewajiban sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, polisi akan berpeluang menjadi agen perubahan bagi masyarakat menuju Indonesia yang lebih beradab.

Aturan hukum yang mengatur tentang tujuan, fungsi, peran, tugas, dan wewenang polisi sangat dapat dimanfaatkan untuk secara beradab mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat, untuk mencegah pelanggaran hukum, serta menegakkan hukum secara tegas dan tidak memihak.

Pelaksanaan tugas perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dilakukan melalui kegiatan pemolisian dalam masyarakat dapat dilaksanakan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban yang didambakan masyarakat. Termasuk di dalamnya penegakan hukum yang tegas dengan tetap memanusiakan manusia.

Masyarakat Indonesia sangat berharap, polisi dalam melaksanakan tugasnya paham aturan dan menerapkannya dalam kehidupan masyarakat demi terciptanya keteraturan sosial dengan tetap memanusiakan manusia, serta dapat menjadi teladan bagi masyarakat dengan memberikan rasa aman.

Dalam menegakkan hukum, polisi sangat diharapkan oleh masyarakat agar tidak disertai dengan agenda yang bersifat pribadi, tidak terpengaruh oleh penguasa atau pihak ketiga, mampu memanfaatkan kewenangan diskresi secara bijak, dan tanpa berpihak pada salah satu pihak dengan alasan apapun, dapat bersifat tegas namun tetap humanis.

Penegakan hukum oleh polisi diharapkan dilaksanakan dengan tetap mematuhi prinsip-prinsip penegakan hukum yang diatur dalam KUHAP, menghormati hak asasi manusia, dan tetap menjunjung tinggi etika profesi kepolisian.

Kewenangan polisi yang sangat besar dapat dimanfaatkan untuk menjauhkan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh siapapun, termasuk oleh oknum polisi, oknum penegak hukum, oknum pemerintah.

Masyarakat beradab

Setiap hari kita dapat melihat dan merasakan ketidaktertiban masyarakat. Diantaranya kemungkinan sebagai akibat dari kurang kepedulian petugas polisi. Seperti kondisi tidak patuh terhadap aturan berlalu-lintas, parkir sembarangan, pedagang kaki lima berjualan di tempat yang dilarang, tidak mau antri secara tertib, perilaku di ruang publik dengan tidak menghargai hak orang lain, penutupan jalan untuk kepentingan kelompok, dan sebagainya.

Padahal kalau mau peduli akan hal-hal pelanggaran yang dianggap kecil dalam masyarakat, polisi dengan meniup peluit dan menangkat tangan akan dipatuhi masyarakat. Polisi dengan peluit dan acungan tangan adalah hukum yang hidup, istilahnya hand of law.

Masyarakat dikatakan beradab apabila merujuk pada kondisi masyarakat yang mampu menghormati hukum, menjaga ketertiban dan kebersihan, adanya keteraturan sosial, menghargai adanya perbedaan berdasarkan keberagaman dengan mengedepankan sifat toleransi dan memelihara kerukunan sosial.

Tolok ukur tentang masyarakat beradab dapat diambil dari pemahaman tentang civil society (masyarakat sipil) atau, dalam khasanah yang dikenal di Indonesia, sering juga disebut sebagai Masyarakat Madani.

Pemaknaan tentang civil society sendiri mengalami perbagai tahapan. Pada masa Aristoteles (384-322 SM), civil society dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah “koinonia politike”, yakni sebuah komunitas politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.

Di kemudian hari, salah satu tokoh penting yang menggagas istilah civil society adalah Adam Ferguson dalam bukunya “Sebuah Esai tentang Sejarah Masyarakat Sipil” (An Essay on The History of Civil Society), terbit tahun 1773 di Skotlandia. Ferguson menekankan masyarakat madani pada visi etis kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara individu.

Masyarakat madani merupakan konsep yang dapat dikaji secara multi-perspektif. Salah satunya, pemahaman masyarakat madani selain mengacu pada konsep civil society, dalam sejarah Islam merujuk pada konsep negara-kota Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW.

Masyarakat madani juga mengacu pada konsep tamadhun (masyarakat yang berkeadaban) yang diperkenalkan oleh Ibn Khaldun dan konsep Al Madinah al Fadhilah yang diungkapkan oleh Al-Farabi. Menurut Al Farabi, negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdiri dari beberapa unsur yang satu sama lain saling terikat dan menopang.

Singkatnya, masyarakat madani merupakan sebuah sebutan untuk menggambarkan bentuk kondisi masyarakat yang ideal, masyarakat beradab, dimana seluruh anggota masyarakat memiliki hak yang sama, saling menghormati, diantaranya dalam menjalankan syariat agama. Pada masa itu, kesetaraan dalam masyarakat tersebut dilindungi oleh kesepakatan yang dikenal dengan Piagam Madinah.

Polisi dengan tugas pemolisiannya sebenarnya ditujukan bagi pembangunan manusia untuk menjaga dan merawat peradaban. Dimana masyarakat semakin mematuhi hukum, menjaga keteraturan sosial, menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, dan terciptanya penghargaan kepada sesama manusia. Sebuah kondisi yang patut kita upayakan bersama, agar terwujud masyarakat berkeadaban. Pandangan masyarakat terhadap Polri

Pandangan masyarakat terhadap polisi sebenarnya dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya pemberitaan di media dan media sosial, berdasarkan pengalaman pribadi maupun pengalaman orang lain yang didengar secara langsung maupun tidak langsung tentang perilaku polisi. Selain itu dapat dijumpai perilaku anggota polisi yang menyalahgunakan wewenang tidak sesuai sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Harus diakui, masih berlaku pandangan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai berikut: lebih baik jangan pernah berurusan dengan polisi, kehilangan kambing apabila lapor polisi justru akan kehilangan sapi. Percuma lapor kejadian tindak kejahatan kepada polisi karena apabila tidak ada uang tidak akan ditindaklanjuti. Masih ada stigma polisi sebagai penjahat yang berseragam, polisi bisa dibayar, polisi adalah oknum yang dapat dibeli, menegakkan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, penegakan hukum secara tebang pilih berdasarkan kepentingan pribadinya atau kelompok kepentingan. Lebih lanjut, memelihara kasus, mengambangkan kasus, polisi sebagai pelaku praktik korupsi, menerima uang suap, bisnis perkara, adanya praktik feodalisme di lembaga kepolisian dan sebagainya.

Meski berdasarkan hasil survei Litbang Kompas tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri pada tanggal 18-20 Juni 2024 mencapai 87,89, namun pandangan masyarakat terhadap Polri tetap tidak berubah. Dengan kata lain, hasil survei lembaga apapun tidak akan mampu mengubah persepsi masyarakat terhadap perilaku polisi.

Kasus Ferdi Sambo, Teddy Minahasa, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Tragedi Kanjuruhan, banyaknya kasus rekayasa tilang, dan berita-berita tentang kejahatan dilakukan oleh oknum anggota polisi sangat mempengaruhi persepsi masyarakat, bahwa polisi kadang bertindak di atas hukum, ada yang suka memanipulasi perkara, dan sebagainya.

Apalagi dengan dikabulkannya gugatan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Bandung bahwa penetapan tersangka dan penyidikan terhadap Pegi Setiawan oleh penyidik Polda Jawa Barat dinyatakan tidak sah -ditambah adanya perintah untuk segera membebaskan tersangka dari tahanan -menambah persepsi masyarakat terhadap polisi semakin buruk.

Menjaga netralitas Lembaga Polri dalam politik, termasuk dalam hal menjaga jarak dengan kegiatan politik maupun partai politik, mutlak diperlukan untuk merawat kepercayaan masyarakat. Undang-undang mengatur dengan jelas bahwa anggota polisi harus bersikap netral dalam kehidupan politik.

Apakah semua polisi seperti dipersepsikan masyarakat tersebut di atas? Tentu saja tidak. Sebenarnya jauh lebih banyak polisi baik dan penolong dalam pelaksanaan tugasnya, terutama yang bertugas di daerah, seperti polisi Polsek atau Polres di wilayah pedalaman. Namun kebaikan polisi tersebut tidak atau kurang terpublikasi dibandingkan dengan pemberitaan tentang polisi kotor, polisi brutal, polisi korup, dan polisi hedonis.

Kondisi yang demikian ini menjadi tantangan tersendiri bagi Lembaga Polri untuk segera membenahinya.

Perubahan paradigma Polri

Penting untuk dipikirkan bersama oleh para petinggi Polri, bagaimana mau dan berani mengubah paradigma. Dari polisi yang memiliki kekuasaan dan kewenangan sangat besar, dari kebiasaan mencari kesalahan orang, menjadi polisi sebagai pelayan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Lembaga Polri perlu mendesain ulang reformasi kultural yang mandeg, melalui perubahan kurikulum pendidikan dan pelatihan dengan penekanan pada masalah etika profesi dan hak asasi manusia.

Bekerjasama dengan masyarakat dalam menyelesaikan masalahmasalah yang ada, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan kepada masyarakat, memanfaatkan teknologi dalam pelayanan kepada masyarakat, mencegah dan memberantas dengan keras adanya penjahat berseragam dalam tubuh Polri, dan lebih mengutamakan pendekatan pencegahan kejahatan daripada penegakan hukum.

Tidak semua masalah hukum harus diselesaikan melalui penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana. Polisi memiliki kewenangan diskresi dan dapat menyelesaikan masalah hukum yang bersifat ringan bersama tokoh masyarakat, memanfaatkan kearifan lokal yang berlaku dalam masyarakat.

Untuk memperkuat fungsi, peran, dan tugas polisi sesuai dengan kewenangannya, lembaga polisi sebenarnya dapat menjadi penggerak sebagai agen perubahan. Dengan cara antara lain: berupaya dengan sungguh-sungguh meningkatkan profesionalisme, bekerja secara transparan, mampu memperbaiki sistem rekrutmen dan seleksi, bertindak tegas kepada para pelaku korupsi termasuk kepada anggotanya, bekerja dengan memanfaatkan data dan perkembangan teknologi, melaksanakan dengan sungguh-sungguh merit system dalam pembinaan karier anggota, memperbanyak latihan, memperbaiki sistem magang terutama kepada para penyidik dan penyelidik, menghilangkan sifat hedonisme, dan mau bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan untuk menuju polisi professional, mandiri, dan beradab.

Kepada para polisi yang melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas tinggal menegakkan aturan yang sudah ada secara transparan. Melibatkan masyarakat, pengawas fungsional, dan pengawas eksternal, baik pelanggaran aturan disiplin, kode etik profesi kepolisian, maupun pelanggaran pidana.

Sebagai ilustrasi, tindakan tegas Presiden Georgia Mikheil Saakahvili pada tahun 2005 terhadap polisi yang korup dapat menjadi salah satu rujukan bagaimana bertindak tegas atas pelanggaran tersebut. Setelah itu Presiden Mikheil berani menaikkan gaji polisi hingga 1.500X6 agar polisi tidak korupsi.

Masalah korupsi polisi ini sebenarnya sangat bergantung pada ketegasan seorang Presiden dan Kapolri yang sepatutnya berani melindungi anggota polisi yang bertindak professional, independen, dan mandiri, serta adanya jaminan bebas intervensi oleh pihak manapun.

Pantulan Sang Surya di Balik Monas

MARS Sang Surya mengiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya menggema di seputar Lapangan  Monumen Nasional Jakarta,  mengawali pagi pada Minggu...

More Articles Like This