KUPANG, JAKARTAMU.COM | Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta mengusulkan penerbitan Kartu Simpatisan Muhammadiyah. Usulan disampaikan dalam tanwir di Universitas Muhammadiyah Kupang, Jumat (6/12/2024).
”Sebagai utusan Tanwir dari PWM DKI Jakarta, saya mengusulkan perubahan Anggaran Rumah Tangga untuk mengatur tentang penerbitan Kartu Simpatisan Muhammadiyah selain Kartu Anggota Muhammadiyah,” ujar Wakil Sekretaris PWM DKI Jakarta, Ateng.
Baca juga: Konsep Welas Asih Kiai Ahmad Dahlan yang Kini Dijalankan Muhammadiyah
Menurut Ateng, kartu simpatisan dipandang perlu sebagai tahapan dalam upaya memotivasi membangun kesadaran dalam memahami nilai-nilai dakwah sebelum menjadi anggota Muhammadiyah. Kartu Tanda Anggota (KTA) Muhammadiyah selama ini belum efektif membangun kebanggaan sebagai anggota Muhammadiyah.
”Selama ini syarat menjadi pengurus harus punya KTA, tapi itu kan terpaksa karena mau jadi pegawai atau karyawan di amal usaha Muhammadiyah. Kartu simpatisan diperlukan sebagai bagian dalam meningkatkan kualitas anggota,” tutur dia.
Di sisi lain, banyak simpatisan Muhammadiyah yang nonmuslim. Hal ini semestinya menjadi peluang untuk memperluas dakwah.
”Dia misalkan aktif dalam kegiatan Tapak Suci seperti contoh di Jerman tadi, tapi nonmuslim. Dia bisa menjadi media dakwah Muhammadiyah pada kelompok nonmuslim. Itulah mengapa Kartu Simpatisan Muhammadiyah perlu,” kata Ateng.
Baca juga: Haedar Nashir Ingin Tanwir Muhammadiyah Perkuat Energi Konstruktif untuk Umat dan Kemanusiaan
Pembentukan PDM
Selain kartu simpatisan Muhammadiyah, PWM DKI Jakarta juga mengusulkan agar syarat pembentukan pimpinan daerah bisa lebih longgar
”Syaratnya harus ada tiga cabang, cabang harus ada tiga ranting. Praktiknya selama ini susah. Kalau mengacu syarat, PDM Kepulauan Seribu belum memenuhi. Karena itu, syarat pembentukan PDM itu harusnya disesuaikan dengan kondisi di wilayah,” tutur Ateng.
Konsekuensi atas dua usulan tersebut tentu perlu perubahan pada ART Muhammadiyah, termasuk aturan syarat menjadi pengurus. ”Syarat-syaratnya bagaiamana itu biar pengurus pusat yang mengatur,” kata Ateng.