Rabu, April 30, 2025
No menu items!

RUU Prancis yang Larang Jilbab di Bidang Olahraga Hadapi Reaksi Keras

Organisasi mahasiswa Muslim sebut RUU itu 'rasis, Islamofobia, dan seksis'

Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Rancangan undang-undang Prancis yang melarang jilbab dalam olahraga mendapat reaksi keras dari Mahasiswa Muslim Prancis (EMF).

EMF, sebuah organisasi mahasiswa nasional, menggambarkan RUU tersebut sebagai “rasis, Islamofobia, dan seksis,” dan menyatakan dalam sebuah pernyataan di X bahwa RUU itu merusak prinsip kesetaraan.

Minggu ini, Senat Prancis akan membahas dan memberikan suara terhadap rancangan undang-undang yang bertujuan untuk memperluas larangan simbol-simbol keagamaan — termasuk jilbab — ke semua kompetisi olahraga di Prancis.

“Dengan kedok membela kewarganegaraan dan ketertiban umum, hal itu sebenarnya menciptakan sub-warga negara,” kata EMF, sambil menambahkan bahwa olahraga semakin banyak digunakan sebagai panggung diskriminasi.

Organisasi tersebut menekankan bahwa sangat mendesak untuk menentang “kebijakan kontrol dan sanksi” yang secara khusus ditujukan kepada umat Islam.

EMF mencirikan RUU tersebut, yang diperkenalkan tahun lalu oleh politisi konservatif Michel Savin, sebagai “fantasi separatisme” dalam olahraga yang mengandalkan “angka-angka yang tidak jelas dan marjinal” untuk menciptakan “masalah publik.”

“Ruang publik tidak boleh menjadi tempat eksklusi,” imbuh EMF, seraya menekankan bahwa olahraga harus dapat diakses oleh semua orang.

Selain larangan jilbab, rancangan undang-undang tersebut juga berupaya melarang salat berjamaah di fasilitas olahraga yang didanai publik.

Pada hari Selasa, Amnesty International juga mendesak anggota parlemen Prancis untuk menolak RUU tersebut.

Pada tahun 2022, upaya lain untuk melarang jilbab dalam olahraga ditolak oleh Senat Prancis.

Sekalipun para senator mendukung rancangan undang-undang ini minggu ini, rancangan undang-undang itu tetap harus disetujui oleh majelis rendah Prancis yang terbagi untuk menjadi undang-undang. (Anadolu)

Paha Laki-Laki Termasuk Aurat: Berikut Ini Batasannya

JAKARTAMU.COM | Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) mengatakan di antara hal yang telah...
spot_img

More Articles Like This