Kamis, Mei 29, 2025
No menu items!
spot_img

UM Bandung Soroti Tawarruq dan Taflis, Kupas Bedanya Fikih Muamalah Indonesia–Malaysia

Must Read

BANDUNG, JAKARTAMU.COM | Praktik keuangan syariah di Indonesia dan Malaysia ternyata memiliki pendekatan yang berbeda, terutama dalam hal kontrak tawarruq dan penyelesaian utang. Perbedaan itu dikupas tuntas dalam Seminar Internasional bertajuk “Kajian Perbandingan Implementasi Fikih Muamalah Kontemporer Malaysia dan Indonesia” yang digelar Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung), Senin (26/5/2025).

Acara yang berlangsung di Auditorium KH Ahmad Dahlan ini menghadirkan pakar fikih muamalah dari Universiti Sains Malaysia (USM) dan akademisi UM Bandung, serta disambut antusias oleh mahasiswa dan dosen.

Ketua Prodi Ekonomi Syariah UM Bandung, Yudistia Teguh A. Fikri, menyebut seminar ini sebagai momentum penting untuk memperluas perspektif akademik sekaligus membangun kerja sama lintas negara.

“Mahasiswa harus aktif menyerap pengetahuan praktis yang dibagikan, apalagi topik seperti tawarruq belum terlalu dikenal di Indonesia,” ujar Yudistia. Ia berharap kegiatan ini bisa ditindaklanjuti melalui pertukaran mahasiswa, riset bersama, hingga program pengabdian lintas negara.

Narasumber utama, Khalilullah Amin bin Ahmad, pensyarah kanan di USM, membuka diskusi dengan membandingkan metode istinbat hukum fikih muamalah yang diterapkan di Malaysia dan Indonesia. Ia menyoroti cara lembaga fatwa seperti Jawatankuasa Fatwa Negeri Perlis dan Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan hadis sahih, mursal, dan daif dalam menentukan hukum.

“Pendekatan literal saja tidak cukup. Kita harus mempertimbangkan maqasid syariah dan konteks modern agar hukum tetap relevan dan sahih,” tegasnya.

Adapun Muhammad Fathullah Al Haq bin Muhamad Asni, penasihat syariah Co-opbank Pertama (CBP), mengkritisi dominasi kontrak tawarruq di perbankan syariah Malaysia. Meskipun tawarruq menjadi andalan pembiayaan dan transaksi antarbank, menurutnya, ketergantungan yang berlebihan justru bisa menimbulkan risiko.

“Apalagi dengan tekanan geopolitik, krisis iklim, dan fluktuasi rantai pasok global. Otoritas keuangan Malaysia kini mulai meninjau kembali penggunaan tawarruq dan mendorong eksplorasi kontrak syariah yang lebih beragam,” kata Fathullah.

Dosen Ekonomi Syariah UM Bandung, Heni Mulyasari, mengangkat praktik penyelesaian utang dalam perbankan syariah. Ia menyoroti konsep ibra’ (pembebasan utang), syuf’ah (pengalihan hak), dan taflis (pailit) yang mulai diadopsi, meski implementasinya belum seragam.

“Konsep taflis belum dijalankan secara menyeluruh. Dalam praktiknya, penghapusan utang oleh bank belum disertai pembebasan tanggung jawab secara syariah. Ini perlu dikritisi agar prinsip kehati-hatian dan keadilan tetap dijaga,” ujar Heni.

Muhammad Wafiy Adli Ramli dari School of Humanities, USM, yang memberikan panduan strategis publikasi ilmiah di jurnal bereputasi. Ia menjelaskan pentingnya visibilitas akademik dan bagaimana memanfaatkan teknologi seperti kecerdasan buatan dan perangkat manajemen referensi untuk mendukung penulisan ilmiah.

“Publikasi bukan sekadar syarat administratif, tapi bagian dari kontribusi ilmiah dan pengakuan institusional,” tandasnya.

Prabowo dan Macron Tinjau Pasukan dari Atas Maung, Simbol Kemitraan Strategis RI–Prancis

JAKARTAMU.COM | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Prancis Emmanuel Macron melakukan pemeriksaan pasukan dari atas kendaraan taktis...
spot_img
spot_img

More Articles Like This