Rabu, Maret 19, 2025
No menu items!
spot_img

PWM DKI Jakarta Gelar Pelatihan Sertifikasi Halal, Lindungi Konsumen dan Majukan UMKM

Pengabaian terhadap aspek keamanan makanan merugikan konsumen juga pelaku UMKM sendiri.

spot_img
Must Read

JAKARTAMU.COM | Makanan bisa mengantarkan seseorang ke bilik penjara. Karena itu, membuat atau memproduksi makanan juga harus memperhatikan aspek keamanan.

Itulah pencerahan awal yang disampaikan Sri Suleha, fasilitator Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam Pelatihan Sertifikasi halal Lembaga Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (LPUMKM) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta, Sabtu (23/11/2024).

Sebanyak 50 peserta mengikuti pelatihan di lantai 3 Kampus Universitas Tehnik Muhammadiyah (UTM) Jalan Kramat Raya No 49 Jakarta Pusat yang didukung Maybank Syari’ah ini.

”Ketika membuat makanan, niatkanlah untuk menghasilkan sesuatu yang baik, aman, dan layak dikonsumsi, tidak hanya oleh orang lain tapi juga diri sendiri,” kata Sri Suleha.

Niat baik untuk membuat makanan yang aman dikosumnsi, lanjut dia, juga akan menjauhkan produsen dari potensi pidana.

”Ketika ada yang makan dari makanan yang bapak atau ibu buat lalu mereka keracunan, maka bapak dan ibu bisa masuk penjara. Itu sudah diatur dalam undang undang,” ujar Sri Suleha.

Salah satu tujuan pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan dasar kepada UMKM tentang pentingnya faktor keamanan dalam produksi makanan. Sebab dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang pengalaman menemukan sehelai rambut, kerikil, bahkan isi strapples saat menyantap makanan

Tidak jarang juga makanan dibungkus menggunakan kertas koran atau majalah, minyak dari gorengan pun ditiriskan menggunaan kertas koran. Padahal, pada kertas koran itu ada tinta cetak yang termasuk limbah berbahaya.

Menurut Sri Suleha, hal-hal seperti itu tidak hanya melanggar prinsip keamanan pangan, tetapi juga dapat merugikan konsumen dan pelaku UMKM sendiri.

“Sertifikasi halal menjadi bentuk tanggung jawab dan amanah sebagai muslim, khususnya bagi mereka yang memiliki usaha makanan dan minuman. Pengetahuan dasar tentang keamanan pangan harus benar-benar dikuasai,” tegasnya

Sri Suleha mengutip Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Sesuai UU ini, keamanan pangan mencakup penanganan, penyiapan, dan penyimpanan makanan untuk mencegah penyakit atau keracunan.

Dia mengingatkan, pelanggaran terhadap keamanan pangan yang merugikan konsumen bisa dijerat UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. Bahkan ancaman ini bisa bertambah berat kalau pelanggaran luka menyebabkan berat, cacat permanen, atau kematian.

spot_img

Ramadan Berdarah di Gaza: Serangan di Kamp Al-Mawasi dan Derita Pengungsi

JAKARTAMU.COM | Kamp pengungsian Al-Mawasi di Khan Younis, Gaza, baru-baru ini mengalami serangan udara yang menghancurkan tenda-tenda pengungsi, menyebabkan...

More Articles Like This