Oleh Ustadz Muhammad Nashihudin, M.SI | Ketua Majelis Tabligh PDM Jaktim dan Anggota Majelis Tabligh PWM DKI Jakarta
SEBAGAI seorang muslim yang selalu mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, akan menyambut perintah berqurban dengan ucapan sami’na wa atho’na. Ia setiap tahun selalu berusaha untuk dapat melaksanakan qurban.
Qurban, merupakan ibadah sosial yang mulia. Kegiatan ini dilakukan setiap tahun di bulan Dzulhijjah dan hari hari tasyrik sebagai bentuk syukur dan tunduk pada Alkhaliq.
Sungguh, setiap bulu yang menempel pada hewan kurban akan menjadi sebagai nilai kebaikan yang kelak Allah kembalikan nilai kebaikan itu kepada yang berkurban.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَا لْبُدْنَ جَعَلْنٰهَا لَـكُمْ مِّنْ شَعَآئِرِ اللّٰهِ لَـكُمْ فِيْهَا خَيْرٌ ۖ فَا ذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهَا صَوَآ فَّ ۚ فَاِ ذَا وَجَبَتْ جُنُوْبُهَا فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَ طْعِمُوا الْقَا نِعَ وَا لْمُعْتَـرَّ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرْنٰهَا لَـكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
“Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Kemudian apabila telah rebah (mati), maka makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Hajj 22: Ayat 36)
Memahami perintah qurban dalam beberapa ayat berikut, untuk lebih mengetahui nilai kebaikan dan keberkahan dalam amalan ini.
1.Memahami QS Al-Kautsar
إِنَّآ أَعْطَيْنَٰكَ ٱلْكَوْثَرَ ;فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ ;إنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلْأَبْتَرُ
Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (QS Al-Kautsar, Ayat 1-3)
Masihkah Ada Waktu
(beberapa hari lagi untuk berqurban)
- Hadits yang mengingatkan qurban
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, dalam salah satu hadits juga telah mengingatkan ummatnya tentang perintah berkurban. Berikut haditsnya:
عَنْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا (رواه احمد وابن ماجه)
Artinya: “Dari Abu Hurairah, “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami,” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Dalam hadits lain dikatakan sebagai berikut:
يَا يُّهَاالنَّاسُ اِنَّ عَلى كُل أهْلِ بَيْتٍ في كلِّ عَامٍ أُضْحِيَّة
Artinya : “Hai manusia, sesungguhnya atas tiap-tiap ahli rumah pada tiap-tiap tahun disunatkan berkurban,” (HR Abu Dawud).
- Qurban dan Ketaqwaan
Tidak akan sampai darah daging hewan kurban, tetapi yang dinilai ketaqwaan
لَنْ يَّنَا لَ اللّٰهَ لُحُـوْمُهَا وَلَا دِمَآ ؤُهَا وَلٰـكِنْ يَّنَا لُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْ ۗ كَذٰلِكَ سَخَّرَهَا لَـكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰٮكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِيْنَ
“Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketaqwaan kamu. Demikianlah Dia menundukkannya untukmu agar kamu mengagungkan Allah atas petunjuk yang Dia berikan kepadamu. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Hajj 22: Ayat 37)
- Kitab Bulughul Hadits ke-1127:
Hewan yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan sembelihan qurban:
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: ( أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ اَلَّتِي لَا تُنْقِي ) رَوَاهُ اَلْخَمْسَة ُ وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان َ
Al-Bara’ Ibnu ‘Azib Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: “Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu: yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersum-sum.” (HR Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Maha benar Allah dengan segala firman Nya (*)