Sabtu pagi itu Restoran Rafles di kawasan Puncak terselimuti udara dingin yang mengandung embun sisa subuh. Pegunungan nan jauh di sana tampak seperti lukisan kabut yang bergerak. Prabu dan Hidayat sudah duduk di satu ruangan, ditemani dua cangkir kopi hangat dan sepiring cakwe yang baru keluar dari penggorengan.
“Tenang saja, Prabu,” kata Hidayat sambil menepuk bahunya. “Pertemuan kedua itu bukan akad. Hanya melihat kecocokan.”
Prabu mengangguk, meski di dalam dirinya ada denyut halus yang tak bisa ditenangkan. Seperti yang dikatakan psikolog Daniel Kahneman, manusia sering tidak gelisah karena keputusan, tetapi karena ketidakpastian sebelum keputusan.
Dan Prabu sedang berada di ruang ketidakpastian itu.

Beberapa menit kemudian, dua perempuan masuk. Caca dengan jilbab hitam dan senyum yang dirangkai rapih; Ima dengan langkah yakin dan wajah yang memancarkan keramahan seorang penghubung jodoh.
Mereka mengayunkan senyum manis kepada Prabu. Hidayat melirik temannya itu, seperti berkata, Nah, inilah saatnya.
Prabu berdiri dan mempersilakan mereka duduk. Pelayan datang mengambil buku pesanan. Ima memilih jahe hangat, sementara Caca meminta cokelat panas.
Ima menggigit cakwe yang disodorkan Prabu, lalu berseru kecil, “Enak ya. Ini saya bungkus saja buat oleh-oleh orang rumah.”
Ia tertawa kecil, seolah sudah merasa akrab. Beberapa saat kemudian, Ima memandang Hidayat dan memberi isyarat halus. “Kita duduk di sana saja, Yah.”
Hidayat mengangguk. Mereka berdua bergeser ke meja lain, memberi ruang bagi Prabu dan Caca untuk berbicara lebih serius.
Kini tinggal mereka berdua. Suasana sedikit canggung, meski Prabu mencoba membuka pembicaraan dengan ketenangan seorang lelaki yang telah melewati enam dekade hidup.
“Caca,” ujar Prabu perlahan, “niat saya jelas. Saya ingin menikah. Saya ingin halal. Tidak mau hubungan gelap. Tidak mau maksiat.”
Caca mendengarkan sambil memainkan ujung gelas.
“Dan saya ingin pernikahan ini rahasia. Dari istri, dari keluarga. Kalau kita menikah, hidup kamu tidak harus berubah. Kamu tetap kerja, tetap dengan aktivitasmu. Hanya saja… sebagai istriku, kamu tidak boleh berhubungan dengan lelaki lain.”
Caca mengangguk kecil. Ia tidak tampak terkejut, hanya mempertimbangkan. Caca tahu ia akan diajak nikah siri oleh Prabu. Dia juga menginginkan pernikahan ini sedikit rahasia. Dia tidak mau saudaranya tahu akan pernikahan ini. Maknanya, Caca memilih menggunakan wali hakim untuk pernikahan nantinya.
Prabu tahu terjadi perbedaan pendapat dalam masalah nikah siri ini, Nikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh modin dan para saksi tanpa dicatatkan di KUA. Pernikahan yang sah secara agama, karena rukun dan syaratnya lengkap, hanya saja tidak dicatatkan secara negara.
Nikah jenis ini menurut Majelis Ulama Indonesiahukumnya sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah.Kendati demikian, pencatatan pernikahan dianjurkan sebagai langkah preventif untuk menghindari dampak negatif hukum dan sosial.
Prabu menarik napas dalam-dalam. Ia hafal benar kaidah fikih: “Dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalbil mashalih”. Maknanya, mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.
Prabu menelusuri ulang syarat-syarat nikah siri: Kedua mempelai Muslim. Caca yang berstatus janda wajib memastikan masa iddah telah selesai. Prabu belum punya empat istri dan mampu bersikap adil sebagai kewajiban poligami. Ada wali nasab Caca. Ada dua saksi laki-laki. Ada mahar yang jelas. Calon mempelai membawa identitas diri untuk memastikan tidak terjadi penipuan nasab.
Semua syarat itu tampak memenuhi kelengkapan formal. Namun satu syarat paling penting membuat Prabu terdiam lama: Wali. Meski nikah siri dilakukan sederhana, keluarga perempuan wajib mengetahui pernikahan itu. Tanpa wali nasab atau wali hakim, pernikahan tidak sah.
Ayat demi ayat terulang dalam kepalanya: Ayah Caca sudah wafat. Kakek juga. Lalu saudara laki-laki, paman, dan seterusnya. Wali hakim hanya boleh turun tangan jika wali nasab menghilang atau menolak tanpa alasan yang syar’i.
Prabu ingat kisah Umar bin Khattab yang pernah menolak nikah yang dilakukan sembunyi-sembunyi: “Jangan kalian nikahkan perempuan tanpa wali. Jika mereka menikah tanpa wali, maka nikahnya batil.”
Itu bukan larangan keras terhadap nikah siri, melainkan peringatan bahwa wali adalah pilar yang tidak boleh diabaikan.
Prabu memberanikan diri menatap mata Caca. “Caca… tentang pernikahan ini, saya ingin jelaskan semuanya. Hak kamu sebagai janda, syarat nikah, wali… semua yang perlu kamu tahu.”
Caca mengangguk pelan. Ia tahu laki-laki di hadapannya bukan tipe yang suka main-main. Ia hanya menunggu apa yang hendak diutarakan.
Prabu mengambil napas panjang. “Nabi bilang janda lebih berhak atas dirinya. Jadi kamu bebas menerima atau menolak. Tidak boleh dipaksa.”
Caca menunduk sebentar, pipinya memerah. Ia tahu maksud Prabu: ia ingin memastikan Caca menikah dengan rida, bukan karena tekanan hidup. “Tapi,” lanjut Prabu, “meskipun kamu berhak menentukan, akad tetap butuh wali. Wali itu syarat sahnya nikah.”
Caca menggigit bibirnya. Dari sekian hal yang ia pikirkan, bagian tentang wali inilah yang membuatnya gelisah sejak kemarin.
Setelah hening cukup lama, Caca akhirnya mengangkat wajah. “Bang… saya ingin pernikahan ini rahasia,” katanya pelan.
“Dari keluargaku, dari saudara-saudaraku. Saya tidak mau mereka ikut campur.” Prabu memandangnya dengan kening sedikit berkerut.


