Senja Temaram di Cipayung – Bagian 3: Mahar

Must Read

“Kenapa? Ada masalah?”

Caca menggeleng. “Tidak. Hanya… saya tidak mau ribut. Hidup saya sudah capek diatur orang. Saya ingin menikah karena pilihan saya sendiri. Dan saya tidak mau mereka tahu.”

Ia berhenti sejenak, lalu menambahkan: “Artinya, saya ingin pakai wali hakim.”

Prabu terdiam. Ia sudah menduga hal ini. Ia sudah membaca tentang urutan wali, tentang kapan wali hakim boleh mengambil alih. Dan ia tahu, secara hukum, seorang janda tetap berada di bawah wali nasab—meskipun izinnya harus diucapkan dengan tegas.

Milad 117 H Muhammadiyah

Namun… Caca tidak ingin melibatkan mereka. Ia tidak ingin adegan keluarga yang penuh syarat, penuh suara, penuh tekanan. Ia ingin hening. Ia ingin ijab kabul yang hanya memuat orang-orang yang benar-benar perlu hadir.

Prabu menatap meja lama, lalu berkata pelan: “Kalau pakai wali hakim, syaratnya harus jelas: wali nasab tidak ada, gaib, atau tidak memungkinkan dihadirkan. Itu hukum syariatnya.”

Caca menatapnya, mata bening itu mengandung sesuatu antara takut dan marah kecil.

“Bang, ayah saya sudah meninggal. Saya hanya punya saudara laki-laki di Kalimantan.”

Suara Caca bergetar. Dan Prabu untuk pertama kalinya melihat sisi rapuh yang disembunyikan gadis itu.

Prabu teringat sebuah catatan yang pernah ia baca dari kitab fikih perbandingan mazhab. Bahwa tidak semua ulama sepakat mengenai syarat wali dalam pernikahan.

Ada satu tempat dalam dunia keilmuan Islam yang memberikan celah bagi perempuan seperti Caca.

Mazab Hanafi, misalnya, berpendapat bahwa seorang perempuan yang telah balig dan berakal, baik gadis maupun janda, dapat menikahkan dirinya sendiri tanpa wali, selama dua orang saksi laki-laki hadir dan akad berlangsung dengan kerelaan keduanya. Perkawinan tetap sah, terhitung sebagai kontrak dewasa antara dua manusia yang sama-sama bertanggung jawab atas hidupnya.

Prabu tertunduk lama. Ia tahu di daerah ini lebih dekat kepada mazab Syafii—yang mewajibkan wali. Tapi ia juga tahu, Caca tidak mengingnkan itu. Jika perempuan itu menginginkan kebebasan menentukan masa depannya sendiri, bukankah mazhab Hanafi memberi legitimasi bagi langkah itu?

Namun benaknya bergemuruh: apakah memilih pendapat itu demi kebaikan Caca… atau demi memudahkan dirinya sendiri?

“Kalau itu pilihanmu, Ca, kita bisa bicarakan dengan modin. Kita jelaskan alasanmu. Kalau modin menilai boleh pakai wali hakim, saya ikut,” ujar Prabu pasrah.

Caca menatapnya lega—sangat lega.

Dalam renungan yang panjang itu, Prabu teringat ucapan filsuf Jerman, Nietzsche:

“Orang yang memiliki alasan untuk hidup, mampu menanggung hampir segala cara.” Tujuannya jelas: melindungi dan membahagiakan calon istrinya. Cara yang ia tempuh haruslah menghindarkan mudarat, baik spiritual, sosial, maupun hukum.

Ia menulis satu kalimat besar: “Yang penting: sah, aman, dan tidak merugikan Caca.”

***

Persoalan tak berhenti di sini. Prabu melanjutkan sesuatu yang kemudian menjadi titik keretakan pembicaraan itu. “Saya harus jujur,” kata Prabu tiba-tiba. “Saya sering dengar kasus, ada perempuan menikah siri lalu setelah menerima mahar, dia pergi. Atau meminta cerai. Itu membuat saya ragu. Saya… cemas.”

Caca menatapnya dengan mata membulat sedikit. “Jadi Abang ragu sama saya?”

“Bukan begitu,” Prabu berusaha menenangkan. “Saya hanya ingin berhati-hati. Karena itu saya ingin mahar… saya angsur.”

Wajah Caca langsung memucat, lalu mengerut. “Masak mahar diangsur, Bang?” suaranya meninggi sedikit, meski tetap sopan. “Mahar itu simbol penghormatan. Kok diangsur?”

Perkuat Dakwah Urban, Muhammadiyah Jakarta Selatan Bangun Sinergi Strategis

JAKARTAMU.COM | Kolaborasi antarcabang dalam struktur organisasi menjadi kunci penting untuk memperluas dampak sosial dan keagamaan bagi masyarakat. Semangat...

More Articles Like This