JAKARTAMU.COM | Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka), menyelenggarakan Diskusi Publik bertema Reformasi Hukum Kepailitan untuk Menjawab Tantangan Ekonomi Digital dan Start-Up, Rabu (9/7/2025).
Diskusi secara daring ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum Uhamka Bisman Bhaktiar, Kaprodi Hukum Bisnis Akmaludin Rachim, diikuti para akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Senior Partner Das Law Firm Muh. Salman Darwir serta Dosen FH Uhamka sekaligus Praktisi Hukum dan Kurator M. Ihsan Tanjung bertindak sebagai narasumber.

Bisman Bhaktiar menyampaikan, Prodi Hukum Bisnis FH Uhamka memiliki tiga konsentrasi studi strategis, yaitu sumber daya manusia, perumahsakitan, dan teknologi informasi. Diskusi ini, menurutnya, menjadi langkah konkret dalam mengantisipasi dinamika hukum di tengah perkembangan ekonomi digital dan ekosistem start-up yang terus tumbuh.
“Tujuan dari diskusi ini adalah agar Prodi Hukum Bisnis FH Uhamka mampu mengikuti perkembangan ekonomi, informasi, dan teknologi baik secara nasional maupun internasional. Kami berharap hasil dari diskusi ini bisa ditindaklanjuti melalui kerja sama dan kolaborasi lebih lanjut,” ujar Bisman.
Ia juga berharap bahwa kegiatan ini tidak hanya memperluas wawasan peserta, tetapi juga menghasilkan poin-poin penting yang dapat dituangkan dalam bentuk policy paper atau kajian ilmiah lanjutan.
“Semoga ilmu yang dibagikan para narasumber dapat memberikan pencerahan bagi para peserta, sekaligus memperkuat posisi Prodi Hukum Bisnis Uhamka sebagai institusi yang responsif terhadap perkembangan zaman,” tutup Bisman. (*)