Oleh RA Shanti Dewi Mulyaraharjani, SH., MH | Dosen Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI)
PRESIDEN Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Di bawah koordinasi Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan, bersama 12 kementerian, 3 badan negara, para bupati/wali kota, dan gubernur di seluruh Indonesia, akan dibangun sebanyak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih.

Koperasi telah lama dikenal sebagai pilar utama dalam pengembangan ekonomi kerakyatan, khususnya di Indonesia. Sebagai entitas yang berlandaskan pada prinsip kebersamaan dan gotong royong, koperasi memainkan peran vital dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Konsep koperasi memungkinkan masyarakat untuk secara aktif berpartisipasi dalam mengelola sumber daya ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan komunitas lokal. Dalam menghadapi tantangan globalisasi dan ketimpangan ekonomi, koperasi menjadi solusi yang relevan untuk memperkuat daya saing masyarakat desa.
Pendidikan kewarganegaraan menjadi elemen penting dalam memperkuat partisipasi masyarakat di koperasi. Melalui pendidikan ini, masyarakat tidak hanya memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, tetapi juga menanamkan nilai-nilai seperti keadilan sosial, tanggung jawab, dan solidaritas. Nilai-nilai tersebut membantu membentuk anggota koperasi yang mandiri dan berdaya saing. Dengan demikian, pendidikan kewarganegaraan berperan sebagai landasan moral dan etika dalam menjalankan koperasi yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Artikel ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran strategis Koperasi Desa Merah Putih dalam mendukung ekonomi kerakyatan dan ketahanan pangan, sekaligus menyoroti penerapan nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan sebagai pilar pengelolaan koperasi. Dengan fokus pada pendekatan berbasis masyarakat, artikel ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan wawasan baru tentang bagaimana koperasi dapat menjadi alat efektif dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Konsep Ekonomi Kerakyatan
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, dengan menempatkan rakyat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan sumber daya ekonomi. Dalam sistem ini, prinsip-prinsip dasar seperti keadilan sosial, kemandirian, dan gotong royong menjadi landasan utama.
Ekonomi kerakyatan mengedepankan distribusi sumber daya yang adil, partisipasi aktif masyarakat dalam proses ekonomi, serta pemberdayaan komunitas lokal untuk meningkatkan kesejahteraan kolektif. Dengan pendekatan yang inklusif, sistem ini menjadi solusi untuk mengurangi ketimpangan sosial dan ekonomi yang sering terjadi dalam model ekonomi kapitalis.
Koperasi adalah wujud konkret dari prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan. Sebagai organisasi ekonomi yang berbasis keanggotaan dan partisipasi, koperasi memungkinkan masyarakat untuk berkontribusi langsung dalam pengelolaan sumber daya, pengambilan keputusan, dan pembagian hasil usaha. Koperasi juga berfungsi sebagai alat untuk memobilisasi potensi lokal, mengembangkan usaha kecil, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan. Dalam sistem koperasi, setiap anggota memiliki hak suara yang sama, sehingga prinsip demokrasi ekonomi dapat terwujud.
Ketahanan Pangan dan Tantangannya
Ketahanan pangan merujuk pada kondisi di mana seluruh individu memiliki akses yang memadai terhadap pangan yang aman, bergizi, dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehat secara aktif. Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO), ketahanan pangan terdiri atas empat aspek utama: ketersediaan pangan, aksesibilitas, pemanfaatan, dan stabilitas. Ketahanan pangan menjadi elemen mendasar dalam upaya membangun masyarakat yang sejahtera dan berdaya saing, terutama di tingkat lokal seperti desa.
Di era globalisasi, ketahanan pangan menghadapi berbagai tantangan kompleks. Perubahan iklim, urbanisasi, dan peningkatan populasi mengancam produktivitas pertanian dan ketersediaan sumber daya pangan. Selain itu, globalisasi mendorong pasar bebas yang sering kali menguntungkan produsen besar dan merugikan petani kecil di pedesaan. Ketergantungan pada impor pangan juga berisiko melemahkan kemandirian pangan lokal. Di sisi lain, perubahan pola konsumsi masyarakat yang cenderung lebih memilih produk impor daripada hasil lokal turut menjadi tantangan bagi ketahanan pangan desa.
Koperasi memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan pangan desa melalui pendekatan berbasis komunitas. Sebagai wadah kolektif, koperasi dapat membantu petani lokal mengelola sumber daya secara efisien, mendukung distribusi hasil panen secara adil, dan mempromosikan produk pangan lokal kepada masyarakat luas. Program pelatihan dan edukasi yang dijalankan koperasi memberikan kesempatan bagi anggota untuk meningkatkan keterampilan agrikultur mereka serta beradaptasi dengan tantangan global. Selain itu, koperasi dapat memfasilitasi akses terhadap teknologi pertanian modern dan menciptakan jaringan pemasaran yang kuat, sehingga produk pangan lokal mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Dengan demikian, koperasi menjadi motor penggerak pembangunan desa yang mandiri dan tangguh terhadap krisis pangan.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Landasan
Pendidikan kewarganegaraan adalah proses pembelajaran yang bertujuan membangun kesadaran, pemahaman, dan keterampilan individu sebagai warga negara yang aktif dan bertanggung jawab. Nilai-nilai yang diajarkan mencakup cinta tanah air, gotong royong, identitas nasional, integrasi nasional, konstitusi UUD 1945, negara dan warga negara, demokrasi Indonesia, wawasan historis, sosial, politik, kultural, wawasan Nusantara, ketahanan nasional, bela negara, hak pilih, dan hak asasi manusia.
Dalam konteks Koperasi Desa Merah Putih, nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan tersebut dapat diterapkan sebagai berikut:
- Cinta Tanah Air
Diwujudkan melalui dukungan terhadap produk lokal, penguatan ekonomi desa, serta pelestarian budaya dan tradisi daerah.
- Gotong Royong
Tercermin dalam kerja sama antaranggota, pengambilan keputusan kolektif, dan pembagian keuntungan secara adil.
- Identitas dan Integrasi Nasional
Koperasi menghimpun anggota dari beragam latar belakang, mencerminkan persatuan dalam keberagaman.
- Konstitusi UUD 1945
Seluruh aktivitas koperasi dijalankan sesuai prinsip dan regulasi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Negara dan Warga Negara
Koperasi turut serta dalam pembangunan nasional melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
- Demokrasi Indonesia
Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam musyawarah dan mufakat.
- Wawasan Historis, Sosial, Politik, dan Kultural
Koperasi dapat mempromosikan produk berbasis budaya lokal sebagai bentuk pelestarian warisan leluhur.
- Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Koperasi menjadi pilar ekonomi lokal yang mendukung stabilitas nasional.
- Bela Negara
Kontribusi koperasi terhadap kemajuan desa dan negara merupakan wujud bela negara secara ekonomi.
- Hak Pilih dan Hak Asasi Manusia
Koperasi menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan penghormatan terhadap hak-hak setiap anggota.
Pendidikan kewarganegaraan mengajarkan nilai-nilai luhur yang dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam organisasi seperti koperasi. Melalui penerapan nilai-nilai tersebut, koperasi tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, tetapi juga sarana pembentukan karakter dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Edukasi kepada anggota koperasi tentang hak dan kewajiban warga negara menjadi langkah strategis dalam memastikan keberhasilan pengelolaan koperasi. Melalui pelatihan dan diskusi, anggota dibekali pengetahuan tentang hak mereka dalam berpartisipasi dan kewajiban menjaga transparansi, berkontribusi aktif, serta mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Proses edukasi ini memperkuat peran anggota sebagai warga negara dan pelaku pembangunan berkelanjutan.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Koperasi berperan sebagai motor penggerak dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan menyediakan akses terhadap modal, pelatihan, dan peluang usaha, koperasi membantu meningkatkan produktivitas dan pendapatan anggota. Koperasi Desa Merah Putih, misalnya, memfasilitasi pengelolaan sumber daya lokal sehingga menghasilkan produk unggulan bernilai tambah. Koperasi juga menciptakan lingkungan inklusif dan kolaboratif, di mana setiap anggota dapat berkontribusi secara aktif dalam kegiatan ekonomi dan sosial.
Koperasi secara signifikan mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di pedesaan. Dengan model partisipatif, koperasi menciptakan distribusi hasil usaha yang adil dan membuka peluang bagi kelompok marjinal seperti petani kecil dan pelaku usaha mikro. Dalam menghadapi tantangan ekonomi, koperasi menjadi alternatif yang lebih aman dibandingkan tengkulak dan pinjaman daring yang berisiko tinggi.
Koperasi Desa Merah Putih direncanakan mendapat pendanaan dari berbagai sumber, seperti APBN, APBD, Dana Desa, serta pembiayaan Bank Himbara melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Pada akhirnya, Koperasi Desa Merah Putih memainkan peran penting dalam mendukung ekonomi kerakyatan dan memperkuat ketahanan pangan, terutama di tingkat desa. Dengan prinsip demokrasi, keadilan sosial, dan gotong royong, koperasi menjadi alat efektif dalam memberdayakan masyarakat lokal dan menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.
Pendidikan kewarganegaraan turut memperkuat koperasi sebagai lembaga ekonomi sekaligus pembentuk karakter. Dengan menerapkan nilai-nilai seperti cinta tanah air, gotong royong, demokrasi, dan bela negara, koperasi berkontribusi terhadap kualitas hidup masyarakat dan pembangunan nasional yang adil dan bermartabat.
Ke depan, pengembangan koperasi harus dilakukan dengan inovasi dan dukungan lintas sektor. Pemerintah, lembaga pendidikan, dan sektor swasta perlu bersinergi menciptakan ekosistem koperasi yang modern, tangguh, dan berdaya saing global. (*)